-->

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Ekstasi Di Tangerang


JAKARTA - FBINews.net

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 305 butir pil ekstasi dari dua tersangka pengedar narkoba YW dan AA yang ditangkap saat transaksi di Jalan Bahagia, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang Kota, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan penangkapan pengedar narkoba tersebut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Unit 1 Sat Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Anggota mendapatkan keberadaan pelaku berada dalam rumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah . Petugas menemukan 300 butir ekatasi disimpan di tiga bungkus plastik dan 5 butir ekstasi dalam plastik kecil siap edar,” ujar Argo.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Reisa Hutagalung menambahkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba. Dan melakukan pendalaman. “Kami masih kembangkan penangkapan ini dan mengejar pelaku pemasok narkoba tersebut ke para tersangka,” ucap AKBP Reynold.

AKBP Reynold menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang berani atau coba-coba melakukan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. “Jadi siapa pun bermain narkoba, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Atas perbiatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here