-->

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memerintahkan Untuk Berlakukan Ganjil-Genap



JAKARTA - FBINews.net

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar jajarannya dapat memasang rambu permanen untuk mensosialisasikan aturan yang ada pada kebijakan ganjil genap.

Anies menilai, para pengendara kendaraan bermotor masih banyak berkilah tak mengetahui aturan ganjil genap meskipun kebijakan tersebut sudah sejak pertengahan Agustus 2018.

“Mengapa rambu-rambu dipasang? karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” ucap Anies, di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019).

Ia menjelaskan, sistem ganjil genap ini akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali. Dengan kata lain, sistem ganjil genap bukanlah kebijakan permanen. Sebab ia berharap, nantinya warga Jakarta dapat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

“Untuk yang ini kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan kebijakannya direview tiap tiga bulan. datanya dikumpulkan kita lakukan review, tapi kebijakannya berlaku untuk terus. Sampai ada perubahan lagi,” jelasnya.

Sebelumnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan kalau kebijakam ganjil genap sudah mulai kembali diberlakukan pada 2 Januari mendatang.

Pemberlakuan pembatasan kendaraan dalam program ganjil genap berlaku di sembilan ruas jalan, yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani. Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00 – 10.00 WIB dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here