-->

JAWABAN SIDANG PN SUMBER CIREBON TERKAIT SBI 4500T


Cirebon - FBINews.net

melalui percakapan Wa pantauan awak media Sidang kasus dugaan pemalsuan SBI senilai 4500T dalam beberapakali persidangan mengalami kebuntuan saksi-saksi dari BI,OJK, Leasing dianggap rancu dan JPU PN Sumber Cirebon akhirnya membacakan tuntutan dan 5Tahun Penjara dan Ini adalah Jawaban dari yang ditersangkakan : pasal 263 ayat 1 tak terbukti dan dipaksakan ayat 2 sebagai dasar tuntutan kepada tersangka oleh JPU PN Sumber Cirebon berbagai sumber sementara.

 Kepada yang mulia Bu hakim ketua saya rakyat Indonesia adalah aset negara sedang melaksanakan hak bela negara demi kepentingan umumnya masyarakat Indonesia dan mengingat :

01. saya pemilik Microfilm 1 (M1) Otorita money Supply M1 dewan ikatan dokumen internasional kode 99.98 seri 1- 4 Register perjanjian negara-negara induk 25 negara multinasional donor Bank Dunia World Bank seri 1- 4 adalah Register tanah-tanah Van eigendom undername ( perjanjian wilayah ) berdirinya negara NKRI 17-08-19 45
1. tanah pertambangan 
2.tanah perkebunan 3.tanah pertanian 4.tanah Perhubungan darat laut dan udara 

02. saya pemegang tongkat estafet komando baru lambang Garuda dan Keraton Surakarta Hadiningrat.

03.Saya Pembayar pajak kepada IRIS Institut Revan service, cincinati- Ministry USA selaku M1 Otorita money Supply multinasional induk 25 negara donor Bank Dunia World Bank dana tunai global smile USD 1000 triliun dengan pajak IRS senilai 1% kurung USD 10000 trillion. 

04.sesuai kewenangan saya demi bangsa dan negara utang pemerintah RI kepada group IDA IBDR telah saya / Kami putihkan utang tersebut tanggal 26 juni 2018 dengan kredit 0,-

maka tuntutan maksimal GPU jaksa penuntut umum telah Menutup Mata fakta persidangan sebagai tindakan kejahatan hukum kebatilan emosional dengan ini saya atas nama saya sendiri Ir sugihartono. ST alias Sino as sugihartonotonegoro M1, selaku rakyat Indonesia mewakili rakyat Indonesia pendiri negara NKRI 1780 1945 demi kepentingan umum yang lebih besar dan permintaan maaf saya kepada Tuhan Yang Maha Esa bangsa dan rakyat Indonesia khususnya Bank Indonesia BI di mana saya pemilik akun keuangan kelompok Bank Dunia The World Bank group Finance

untuk itu saya mohon dengan hormat kepada yang mulia Hakim Ibu Hakim Dan Bapak hakim anggota Pengadilan Negeri Sumber Cirebon memberikan putusan ringan dengan membebaskan Saya dari dakwaan tuntutan JPU jaksa penuntut umum 

sesuai surat kuasa saya kepada induk 25 negara negara-negara donor multinasional tanggal satu tanggal 07/01/2019 melalui kedutaan besarnya dengan ini saya rakyat Indonesia menjaminkan sertifikat KAR-Negara 

dan sesuai point 01,02,03,04 tersebut di atas kepada TNI selaku pasukan Garuda PBB Presiden RI dan induk 25 negara cara atasi militer multinasional dan PBB khususnya Sekjen PBB dan atase PBB Sekjen Vladimir Lennin untuk mengambil dan melaksanakan penyesuaian diplomatik atau cara lain intervensi multinasional dalam rangka menjaga perdamaian dunia khususnya di Indonesia mengamankan menjaga aset Van private sesuai UN Charter 102 milik induk 25 negara negara donor Bank Dunia sesuai official CCTV 24 counter terrorist unit 24 di bawah UN Charter Artikel 7 di Indonesia.

Demikian pembelaan ini ini tuntutan pasal 263 ayat 1 yang tidak terbukti di fakta persidangan tentang objek material SBI tanggal 26 juni 2012 yang otomatis membatalkan ayat 2 di mana terdakwa tidak pernah merugikan BI.

surat pembelaan ini sekaligus surat kuasa kepada Sekjen PBB dan disampaikan dari Pengadilan Negeri Sumber Cirebon badan induk negara-negara donor dewan ikatan dokumen induk internasional keuangan kelompok Bank Dunia UN swissindo TTD Sino as Sugiharto Notonegoro Insinyur sugihartono M1

Sumber lain sebelum jawaban pembelaan ditulis deatail  menerangkan bahwa Sesuai pembicaraan dengan pak Bildan dan pak Yuzar (pengacara) Ir.Sugihartono disingkat YM, di simpulkan bahwa JPU karena mengalami kesulitan didalam pembuktian pasal 263 ayat 1 "pemalsuan", oleh mereka *"dianggap"* bahwa pada ayat satunya malah sudah terbukti, dan mereka justru merujuk pada ayat 2 dengan katagori terdakwa telah "Menggunakan".

Upaya yang akan dilakukan oleh tim pengacara dalam pledoi mereka, adalah mengurai secara detail pada masalah pokok/inti nya yaitu di ayat 1 "Pemalsuan".

Dengan demikian Hakim akan di ajak kembali pada hasil sidang dari kesaksian kesaksian, yang semua sudah sangat jelas tidak ada satupun yang bisa diarahkan pada kebenaran dakwaan "Pemalsuan" sesuai ayat 1 pasal 263.

Disini terkesan jelas bahwa JPU telah secara emosional dan Subyektif memaksakan pasal 263, yang tidak memiliki dasar hukum sesuai pembuktian dipersidangan kepada YM.

Kalau ayat satu nya mereka tidak bisa membuktikan, seharusnya ayat 2 nya tidak bisa dipergunakan untuk menjadi dasar hukum.

Arogansi kesewenangan tuntutan hukum yang tidak berpihak pada hukum secara obyektif, telah di pertontonkan oleh Jaksa Penuntut Umum imbuh Yunasril.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here