-->

Menyamar Sebagai Penjual Nasi Goreng, Kaki Arohmanul Bais Ditembak Polisi



TANGERANG - FBINews.net

Satu dari dua tersangka pencuri dengan menyamar sebagai penjual nasi goreng keliling di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) l dibekuk tim vipers Polsek Pamulang dan Polres Tangsel setelah dihadiahi timah panas dibagian betis kiri.

Tersangka Arohmanul Bais alias Bais, 26, asal Brebes, Jawa Tengah yang sehari-hari berjualan nasi goreng ternyata juga pencuri sepeda motor milik warga Pamulang saat diparkir di pinggir Jalan Raya Aria Putera, Kedaung, Pamulang

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, Senin (7/1/2019) tersangka Bais ditangkap karena mencuri motor dengan merusak kunci kontak.

Usai merusak kunci kontak dengan kunci leter T rekannya D yang masih buron datang dan mencoba membawa sepeda motor. Namun, naas aksi kedua pelaku diketahui pemilik motor yang kemudian berteriak  minta tolong.

Teriakan itu didengar warga lainnya, dan langsung mengejar dua pelaku namun pelaku D melarikan diri, dan  masih dalam pengejaran petugas.

Saat bersamaan ada jajaran tim vipers Polsek Pamulang melintas dan ikut mengejar,  pelaku  tetap nekat kabur hingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas dibagian kaki dan akhirnya tersungkur.

Pelaku yang memiliki satu anak dan istri di kampung halaman Brebes,Jawa Tengah mengakui bahwa dirinya bersama temannya D baru tiga bulan mencurian sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dengan cara berpura pura menjual nasi goreng keliling berdua.

Modusnya saat keliling menjual nasi goreng pelaku mengamati kondisi lingkungan sekitar jika melihat ada sepeda motor diparkir dipinggir jalan.

Jika kondisi aman pelaku kemudian mendekati sepeda motor dan merusak kunci motor dengan kunci leter T setelah itu pelaku D langsung mengambil motor tersebut dan dijual dengan harga murah.

Barang bukti yang disita petugas yaitu tiga unit sepeda motor, plat nomor, kunci leter T dan gerobak nasi goreng.

Akibat perbuatan pelaku, dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here