-->

Seorang Pemuda Yang Tidak Sengaja Tertembak Kakinya Ditetapkan Menjadi Tersangka


TANGERANG - FBINews.net

Ade Riahan Muslim, 29, warga Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan harus merasakan apes dua kali. Sudah kakinya tertembak masih harus berurusan dengan polisi.

Nasib apes itu dirasakan Ade Riahan Muslim ketika ia membuat senjata rakitan. Namun peluru senjata itu justru meletus dan mengenai kakinya sendiri.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Senin (7/1/2019) kasus ini bermula saat Ade yang membawa senjata dan peluru rakitan berkumpul dengan sejumlah teman merayakan malam Tahun Baru 2019.

Mereka merayakan pergantian tahun itu sambil menenggak minuman keras sampai mabok. Namun tidak sengaja peluru senjata rakiran itu meletus dan mengenai kaki kanan Ade.

Korban kemudian dibawa temannya berobat ke rumah sakit di Ciledug, Kota Tangerang. Jajaran tim vipers Polres Tangsel kemudian mendapatkan informasi adanya warga yang berobat akibat terkenan tembakan langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan.

“Saat kami telusuri dan melakukan olah TKP, ternyata tidak ada aksi penembakan,” ujarnya yang setelah didalami, ternyata korban yang tertembak ini, terluka dari senjata api yang dia rakit sendiri.

“Dia membuat sendiri senjata api tersebut. Karena pada saat kejadian korban ini sehabis pesta miras, tidak menyadari kalau dirinya tertembak,” katanya.

Tim vipers akhirnya menggeledah rumah kos korban dan mendapati dua pucuk senjata api dan empat butir peluru rakitan.

“Kalau biasanya kami dapati hanya senpi rakitan, pelaku ini juga menciptakan sendiri pelurunya. Sementara ini pelaku mengakui membuat senpi untuk gagah-gagahan dan jaga diri,” terang Kapolres.

Tersangka Ade, mengakui iseng membuat senpi di rumah kosnya, Senjata tersebut dibuatnya secara otodidak dengan melihat tutorial dari internet. “Belajar sendiri dari internet, engga, bukan bukan buat jualan. Cuma iseng saja, buat jaga diri,” tuturnya yang hanya lulusan SMA.

Akibat perbuatannya, tersangka Ade dikenakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here