-->

PIHAK KEJAKSAAN NEGERI BANGKA MENGADAKAN COFEE MORNING DENGAN WARTAWAN

Bangka Fbinews

Pihak Kejaksaan Negeri Bangka mengundang wartawan untuk cofee morning di Aula kejaksaan negeri kabupaten Bangka Rabu 16/01/19.

Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri bangka. Rilke Jeffri Humae. SH. MH, Menyampaikan dalam suasana menginjak Tahun Baru, suasana baru ini tentunya kita menginginkan melakukan terobosan yang baru pula, akan tetapi tetap dalam koridor yang ada dan dalam tupoksi masing-masing kata Jeffri kepada wartawan yang hadir dalam acara cofee morning.

Dalam kesempatan ini saya selaku kepala kejaksaan negeri kabupaten bangka sangat mengapresiasi atas kehadiran bapak, ibu dari berbagai medya yang ada di Bangka.

Jeffri juga mengatakan saya beserta para kasi sudah membicarakan secara internal sebelumnya agar acara cofee morning kita pagi ini diselenggarakan untuk mempererat tali silahturahmi dan menunjukan pihak kejaksaan negeri bangka membuka diri bagi wartawan.

Kami dari pihak kejaksaan negeri bangka akan memberikan perhatian penuh kepada pemerintah daerah bangka dalam pengawasan pembangunan, yang dusampaikan oleh kepala kejaksaan negeri bangka Rilke Jeffri Humae. SH. MH.

Ketika di singgung tentang terkait dengan terdapat adanya di papan poryek TP4D (tim pengawalan dan pengamanan penerintah daerah) Jeffri langsung menanggapinya dan Jeffri mengatakan " Kalau memang ada teregister ya kita akui tapi yang jelas pengawasannya, kan secara administrasinya saja, teknis dan pelaksanaannya seperti perbandingan adukan semen dengan pasir berapa perbandingannya kami tidak faham kata Jeffri, yang jelas kami TP4D kejaksaan negeri bangka mengawasi administrasinya saja.

Dan kalau untuk pendekatan kepada masyarakat itu sudah kami lakukan, bahkan di kabupaten bangka yang terdiri dari 8 (delapan) kecamatan dan 62 (enam puluh dua) Desa sudah kami kunjungi dengan tujuan untuk pendampingan hukum agar pengelolaan keungan desa dapat mencapai peningkatan ekonomi desa sehingga tidak ada lagi kegiatan yang sifatnya serimonial, apa lagi dijaman sekarang ini semua harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ,mulai dari loncingnya dana desa sampai outputnya tetap kita kawal tandas Jeffri.

Disampaikan oleh Jeffri lagi "untuk tahun 2019 ini setiap pembangunan pihaknya akan menggunakan kewenangan kejaksaan dalam memberikan pengawalan terhadap seluruh pembangunan yang ada di kabupaten bangka, walaupun memang sudah melewati proses perencanaan karena APBD sudah disahkan.

Disinggung tentang mengenai keguatan Bimtek (bimbingan teknis red) yang dilakukan perangkat Desa, Menurut Jeffri, bimtek diperbolehkan, namun harus disesuaikan dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia di desa masing-masing.

Jadi bimtek harus didesuaikan dengan potensi desa. Kalau potensi desanya untuk membuat empek-empek ya bimteknya pergi ke palembang. Kalau potensi desanya untuk membuat kripik bimteknya ke lampung saja. Kalau potensi desanya berkeinginan membuat batik ya tinggal datang untuk melakukan bimteknya di solo saja agar terpenuhi potensi desa yang dimiliki.

Kegiatan harus skala prioritas agar strategis dan supaya ada prinsip dan pemenfaatnya," di jelaskan Jeffri.
Pendampingan yang diberikan pihaknya mulai dari merumuskan perencanaan hingga output penggunaan dana desa tersebut supaya hasilnya bermanfaaf untuk masyarakat di pedesaan.

Pihaknya turun ke desa-desa dalam rangka pengawasan, bukan untuk mengintervensi' semua program yang dilaksabakan pihak desa, akan tetapi memberikan arahan agar kegiatan desa yang bersumber dari dana desa agar diarahkan sesuai dengan potensi desa itu sendiri.

Setiap proses pembangunan kami menggunakan instrumen TP4D (tim pengawasan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah) sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel,.

"Semua yang namanya kegiatan yang ada di kabupaten bangka untuk TP4D harus teregistrasi (teregister) di kejaksaan negeri bangka, jelas Jeffri selaku kapala kejaksaan negeri bangka.

ALI RACHMANSYAH
 Advertisement Here
 Advertisement Here