-->

PJU Kabupaten Bogor Acuhkan Pemeliharaan





Bogor – Fbinews.net


Pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat patut dipertanyakan. Pasalnya, banyak yang tidak berfungsi. Beberapa titik seperti di antara Kampung Cinangneng desa Cinangneng dan Kampung Laladon desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya mati, Padahal jalan ini merupakan akses utama warga menuju wilayah Tenjolaya dan lainnya.



Kondisi ini membuat warga takut beraktivitas di malam hari. Warga mengaku tidak pernah melihat kegiatan perawatan dari dinas terkait. “Lampu dibiarkan mati begitu saja. Padahal, itu jalur utama. Tapi, tak ada PJU yang nyala,” ujar Handibal warga Tapos.


Di kanan kiri jalan masih terdapat persawahan, serta masih terlihat jarang adanya permukiman warga, Kondisi seperti ini yang dikhawatirkan terjadinya tindak kriminal. “Takut ada yang berniat jahat kalau melintas malam hari, apalagi kondisi jalan berlubang yang tidak kelihatan,” imbuhnya.


Hal serupa juga terjadi didesa Gunungmalang bahkan mungkin Lebih parah, Kabel listrik PJU Jatuh sudah seminggu ini tak ada perbaikan, masyarakat sekitar resah, karena  takut terjadi konsleting pasalnya  kabel menjalar di jalan raya, serta kabel menjulur kejalan dan hanya di topang dengan bambu dengan ketinggian tidak lebih dari 3meter.



Menurut warga sekitar, selain takut konsleting juga mengganggu pemakai jalan, dan hal itu terjadi saat hari minggu dimana bis wisata dari kemenhan tidak bisa meneruskan perjalanan dan berbalik arah, hal ini secara tidak langsung sudah merugikan masyarakat,karena mereka tidak sampai kawasan wisata”katanya


Lebih lanjut Handibal mengatakan “Dalam setiap pembayaran listrik, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh. Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik, lantas bermuara ke mana PPJ yang di bayar masyarakat?



Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing. Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. 



{KWB}



 Advertisement Here
 Advertisement Here