-->

Presiden Ir.Joko Widodo Tidak Mau Gegabah Tentang Hukuman Bebas Bersyarat Buat Abu Bakar Ba,asyir

Jakarta - FBINews.net

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat. Karena itu, ada aturan yang harus dipenuhi Ba'asyir untuk bebas bersyarat.

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 
Rabu (23/1).

Jokowi mengatakan alasan kemanusiaan karena faktor usia dan kesehatan Ba'asyir memang menjadi pertimbangan.

"Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," imbuhnya.

Namun aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum.

"Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujarnya.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan Ba'asyir sebenarnya bisa mengambil pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.

Namun pembebasan bersyarat ini, menurut Ditjen Pas, harus memenuhi ketentuan, salah satunya ikrar setia kepada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012.

Tak Bisa Dinego
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat tersebut mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.
"Iya, karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

"Dari Presiden lebih jelas bahwa dari sisi kemanusiaan, beliau sangat memperhatikan dengan sesungguh-sungguhnya. Tapi dari sisi yang lain, Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi. Jadi Presiden menekankan bahwa persyaratan-persyaratan itu yang harus dipenuhi, bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 dan NKRI," jelas Moeldoko.

Ba'asyir, yang sebetulnya sudah melewati masa dua pertiga hukuman, tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal itu disebabkan Ba'asyir tidak mau setia kepada NKRI. Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji wacana pembebasan Ba'asyir.

"Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," tutur Jokowi di Istana Merdeka.

Menkum HAM: Masih Dikaji
Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah masih mengkaji aspek pertimbangan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.

"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kita bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain," ujar Yasonna H Laoly, Rabu(23/1).

Dari ketentuan, Ba'asyir menurut Laoly bisa mengambil pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya, masa pidana penjara yang sudah dua pertiga dijalani. Namun aspek lain terkait ketentuan pembebasan bersyarat masih dalam kajian bersama BNPT, Polri ada Kemlu dan Kemenko Polhukam

"Kalau memenuhi syarat, kalau semua syarat dipenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," sambung Laoly.

Dia juga menyebut ikrar kepada NKRI menjadi bagian dari persyaratan. "Wajib hukumnya, wajib hukumnya," sebut Laoly.
Yusril Kembalikan Ke Pemerintah

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan kembali urusan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah. Dia mengaku hanya menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menelaah pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir.

"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," kata Yusril, 
Rabu  (23/1).

Pengacara paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin ini mengaku telah mengkaji isi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta PP 28/2006 dan PP 99/2012 khusus terkait pembebasan bersyarat. Dia menyatakan telah menyampaikan segala pertimbangan dan hasil pembicaraannya dengan Ba'asyir kepada Jokowi.

"Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan bagi kita, bangsa Indonesia seluruhnya," ujar Yusril.

Tidak Pertimbangkan Australia
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah tidak akan menjadikan keberatan Australia sebagai pertimbangan untuk pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.

"Kita tidak mempertimbangkan keberatan atau tidak keberatannya negara lain. Sama dengan Australia juga berpendapat tidak menjadikan protes Indonesia soal Yerussalem itu bahwa harus sepenuhnya diikuti, kan tidak juga. Jadi sama juga permintaan kita soal Yerussalem agar tidak diakui, tapi dia tetap akui," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

JK menegaskan pembebasan Ba'asyir dilakukan semata-mata untuk kemanusiaan. Aspek keamanan juga bukan menjadi pertimbangan pemerintah untuk membebaskan Ba'asyir.

JK meminta semua pihak untuk menunggu hasil kajian pemerintah soal rencana pembebasan Ba'asyir.

"Tunggu saja, bisa saja pulang kapan-kapan, bisa besok, bisa lusa, bisa kapan," tuturnya.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here