-->

Sempat Di Tutup Panti Pijat Griya Berubah Nama



JAKARTA - FBINews.net

Griya pijat di Jalan Ateri Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang sempat ditutup Satpol PP kembali beroperasi . Padahal tempat hiburan ini ditutup dua bulan lalu karena disinyalir sebagai tempat prostitusi.

Soleh, petugas parkir di Jalan Ateri mengaku, ada dua dari tiga griya pijat yang tersandung kasus prostitusi beroperasi kembali sejak awal Januari 2019. Ketiga tempat hiburan ini ditutup oleh Satpol PP karena disinyalir sebagai tempat prostitusi.

“Bukanya awal bulan (Januari). Tapi masih sepi mas karena sempat tutup lama. Tapi kenapa kembali beroperasi lagi, kami minta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera turun,” kata Soleh, Sabtu (12/1).

Diungkapkan oleh warga Ulujami, Jakarta Selatan itu sejumlah tempat usaha hiburan malam yang kembali beroperasi tersebut sudah berganti nama. Griya pijat Gives misalnya, kini berganti nama menjadi Braid. Sedangkan griya pijat lainnya yakni 02, belum terpasang nama barunya .

“Kalau cewe-cewenya sih masih banyak orang lama. Tapi sekarang beda kayak dulu. Biar enggak keciri kali ya, kalau cewe-cewenya datang pada pakai masker sehingga tidak kelihatan wajahnya,” ungkapnya.

Camat Kebayoran Lama Sayid Ali menyatakan, dari tiga tempat usaha yang ditutup, baru eks griya pijat 02 yang mengklaim telah mengantongi izin usaha baru. Menurutnya, ijin tempat usaha hiburan malam ini bukan dari PTSP.

“Tapi izinnya bukan dari PTSP, tapi katanya dari Kementerian Pariwisata. Akan tetapi izin usaha yang baru tersebut bukan griya pijat, namun untuk Bar dan Karaoke,”kata Sayid Ali..

Diakui oleh Camat, sepengetahuan dirinya, yang mendapat ijin baru itu (02), sedangkan kalau izin usaha Braid belum dapat info saya.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan yang dikonfirmasi mengatakan, sejumlah griya pijat di Kebayoran Lama yang ditutup karena melakukan praktik prostitusi, sudah mengantongi izin baru dari Pemprov DKI. Selain itu, kata Ujang, pengusaha tempat hiburan juga telah bersurat ke Gubernur DKI Anies Baswedan, PTSP, Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta.

“Jadi mereka bersurat pengajuan izin baru, ganti nama. Namun, saya tidak mengetahui secara spesifik perizinan usaha yang diberikan karena dia belum menerima tembusannya. Tapi tempat usaha hiburan itu hanya dibolehkan untuk karaoke, hotel dan bar saja,”ujar Ujang.

Sebelum dibuka mereka bikin pernyataan, kalau ditemukan ada asusila, perjudian dan narkoba tidak ada ampun langsung ditutup.

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta dan jajaran Kecamatan Kebayoran Lama menutup tiga usaha hiburan di Jalan Ateri Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Oktober 2018 lalu. Penutupan Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 itu lantaran terbukti melakukan praktik prostitusi.

Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here