DEPTCOLEKTOR ATAU MATA ELANG SANGAT MERESAH KAN WARGA
Tangerang - Fbinews.net
Pihak kepolisian harus bertindak tegas mengenai kegiatan ilegal "mata elang" atau yang disebut dengan matel, Kendaraan roda dua atau lebih tersebut diambil dengan cara paksa, dan intimidasi, bahkan terkadang dengan kekerasan untuk dibawa ke kantor leasing tanpa melalui keputusan dari Pengadilan, sedangkan sesuai dengan hak kewajiban sebagai nasabah maupun konsumen dengan angsuran yang telah disepakati tersebut harus mendapatkan akta salinan yang telah di cantumkan.
Salah seorang mata elang /Deptcolektor" inisial "Tls" mengatakan "Mereka mendapatkan data data konsumen yang sifatnya sangat rahasia, dan dari data tersebut Debtcolektor menarik kendaraan di rumah atau di jalan dengan alasan di amankan.
Toni mengatakan padahal "Dalam akta kredit yaitu akta fidusia tidak semerta merta hanya sebagai hiasan semata dalam isi perjanjian tersebut, karena konsumen dan finance berhak mendapatkan hak nya, dan jangan perjanjian tersebut di jadikan momok yang menakutkan bagi konsumen atau finace "kata toni
Melakukan exsekusi kendaraan dengan cara paksa, intimidasi, bahkan dengan kekerasan, sangat meresahkan Masyarakat, dan bila cara-cara tersebut masih di biarkan, hal ini dapat menimbulkan konflik di Masyarakat, dan akhirnya akan terjadi hukum rimba baik perorangan maupun berkelompok
Hal terersebut jelas jelas melanggar undang undang fidusia di pasal 35 serta di undang undang konsumen nomor 8 tahun 1999 yaitu di pasal 8,pasal 9,pasal 10,pasal 13 ayat (2),pasal 15,pasal 17 (1) huruf,a, huruf b,huruf c,huruf e,ayat (2) dan pasal 18 di pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) sesuai peraturan dalam undang undang Republik Indonesia sebagai panglima hukum tertinggi, pengambilan atau penyitaan harus melalui proses pengadilan, bukannya semeta merta pembenaran sepihak.
Sudah saatnya masyarakat harus berani untuk mempertahankan haknya, dan segera laporkan kepada Pihak Kepolisian sebagai Penegak Hukum, Pelindung, serta Pengayom Masyarakat, apabila terjadi perampasan di jalan atau dirumah, dan jangan takut karena Pengambilan dengan secara paksa tanpa disertai dokumen Fidusia atau Pengadilan hal itu jelas perbuatan melanggar hukum.
Ari .
Posting Komentar