-->

DEPTCOLEKTOR ATAU MATA ELANG SANGAT MERESAH KAN WARGA


Tangerang - Fbinews.net

Pihak kepolisian harus bertindak tegas mengenai kegiatan ilegal "mata elang" atau yang disebut dengan matel, Kendaraan roda dua atau lebih tersebut diambil dengan cara paksa, dan intimidasi, bahkan terkadang dengan kekerasan untuk dibawa ke kantor leasing  tanpa melalui keputusan dari Pengadilan, sedangkan  sesuai dengan hak kewajiban sebagai  nasabah maupun konsumen dengan angsuran yang telah disepakati tersebut harus mendapatkan akta salinan yang telah di cantumkan.

Salah seorang mata elang /Deptcolektor" inisial "Tls" mengatakan "Mereka mendapatkan data data  konsumen yang sifatnya sangat rahasia, dan dari data tersebut Debtcolektor menarik kendaraan di rumah atau di jalan dengan alasan di amankan.

Toni mengatakan padahal "Dalam akta kredit yaitu akta fidusia tidak semerta merta hanya sebagai hiasan semata dalam isi perjanjian tersebut, karena konsumen dan finance berhak mendapatkan hak  nya, dan jangan perjanjian tersebut di jadikan momok yang menakutkan bagi konsumen atau finace "kata toni

Melakukan exsekusi kendaraan dengan cara  paksa, intimidasi,  bahkan dengan kekerasan, sangat meresahkan Masyarakat, dan bila cara-cara tersebut masih di biarkan, hal ini dapat menimbulkan konflik di Masyarakat, dan akhirnya akan terjadi hukum rimba baik perorangan maupun berkelompok 

Hal terersebut jelas jelas melanggar undang undang fidusia di pasal 35  serta di undang undang konsumen nomor 8 tahun 1999 yaitu di pasal 8,pasal 9,pasal 10,pasal 13 ayat (2),pasal 15,pasal 17 (1) huruf,a, huruf b,huruf c,huruf e,ayat (2) dan pasal 18 di pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) sesuai peraturan dalam undang undang Republik Indonesia sebagai panglima hukum tertinggi, pengambilan atau penyitaan harus  melalui proses pengadilan, bukannya semeta merta pembenaran sepihak.

Sudah saatnya masyarakat harus berani untuk mempertahankan haknya, dan segera laporkan kepada  Pihak Kepolisian sebagai Penegak Hukum, Pelindung, serta Pengayom Masyarakat, apabila terjadi perampasan di jalan atau  dirumah, dan jangan takut karena Pengambilan dengan secara paksa tanpa disertai dokumen Fidusia atau Pengadilan  hal itu jelas perbuatan melanggar hukum.

Ari .
 Advertisement Here
 Advertisement Here