-->

Polresta Bandara Sukarno Hatta Melakukan konferensi pers Pencurian barang barang milik PT Daendong Inter Nasional.




Tangerang - Fbinews.net

Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara.melakukan pencurian barang-barang milik PT Daedong internasional yg akan dikirim ke Incheon Korea Selatan berupa 993 (sembilan ratus sembilan puluh tiga) piece garmen merk ASICS,dengan nilai kerugian kurang lebih 500.000.000 (LIMA RATUS JUTA)

Dugaan pasal 363KUHP Ayat (1) ke-4, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun

Modus operandi 
Para tersangka secara bersama-sama merencanakan pencurian barang-barang milik PT.DOENG Internasional dengan cara menerima order pengangkutan barang PT.DAEDONG Internasional diciawi dan kemudian membelok kan serta melakukan pencurian dan menurunkan barang sebanyak 993 (sembilan ratus sembilan puluh tiga)
Pieces garmen dijalan.Raya Cilebut Tugu Wates Kel.Sukaresmi kec.Tanah Sareal ,kita Bogor ,Jawa barat.kemudian baru mengantar sebagian barang lain nya ke cargo Bandara Soekarno Hatta untuk di kirim ke Korea selatan,seolah-olah tidak terjadi pencurian

Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dijalan Raya Cilebut tugu Wates Kel.sukaresmi Kec.tanah sareal,kota Bogor, Jawa barat (26/8/18)

Pelaku berinisial S, laki-laki, 53tahun, WNI pegawai swasta, alamat:Depok Jawa barat,di tangkap di kediaman tersangka di Depok Jawa barat (28/12/18)
Ia berperan membawa mobil yang berisi barang barang garmen merk ASICS ke bandara Soekarno hatta, Namun dialihkan ke daerah Cilebut,Bogor 

AF,Als Ojreng.,laki-laki, 36tahun WNI ,wiraswasta, alamat, Sukabumi Jawa barat ditangkap disuka bumi (10/1/19)
Ia berperan sebagai penerima order kendaraan yang diduga untuk Mambawa barang milik PT.DAEDONG INTERNASIONAL dari Ciawi kebandara Soekarno Hatta dan memastikan bahwa barang tersebut bisa untuk di curi karena tidak ada pengawalan 

As.als.komeng laki-laki 39 tahun WNI wiraswasta alamat, Sukabumi ditangkap di Bogor pada (10/1/19)
Ia berperan melakukan pencurian barang yang dikemas dalam Karin sebanyak 993 pcs garmen merk ASICS yang merupakan barang kiriman dengan menggunakan ekspedisi PT.TRANS UTAMA INDOKARYA

PT.Daedong internasional mengirim garmen sebanyak 196 Koli berisi 3.897 pcs garmen merk ASICS melalui kargo bandara Soekarno Hatta yang dikirim dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta- Incheon Korea namun saat tiba di Korea Selatan jumlah barang dalam Koli tersebut terdapat berkurang sebanyak 993(sembilan ratus sembilan puluh tiga) pieces (Pada tanggal (26/9/18)

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka S,YS,AF Als Ojreng,AS als komeng dan W alis Komeng dengan kronologis sebagai berikut:

Tersangka AF Als Ojreng menerima order untuk menyediakan mobil fuso berikut dengan sopir untuk membawa garmen dari PT.Daedong internasional di Ciawi kebandara Soekarno Hatta kemudian tersangka AF Als OJRENG menghubungi tersangka AS Als komeng dan tersangka w Als Komeng untuk menyediakan kendaraan 

Atas perintah dari tersangka AS Als Komeng ,tersangka S dan tersangka  YS berperan selaku sopir untuk pengiriman barang berupa garmen tersebut dari kantor.PT.Daedong internasional  di Ciawi ke bandara Soekarno Hatta 

Ditengah perjalanan tersangka S dan tersangka YS mendapatkan perintah dari tersangka AS Als Komeng untuk terlebih dahulu menuju ke daerah Cilebut Bogor setiba nya di tempat yg telah di rencanakan tersangka As Als Komeng dan tersangka W Als Komeng melakukan pencurian sebanyak 993 (sembilan ratus sembilan puluh tiga )pieces garmen merk ASICS dengan cara membongkar kardus barang, dan menutup kembali 

Kemudian tersangka AS alis Komeng membawa barang hasil curian tersebut bangan menggunakan kendaraan satu unit mobil Daihatsu grand max warna hitam ke rumah tersangka  W Als komeng, kemudian menjual barang hasil curian tersebut.

Tersangka R Als CEKEK  (DPO) SEBESAR 45.000.000 EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

Pembagian hasil kejahatan
Tersangka W alis Komeng memperoleh 24.000.000
(Dua puluh empat juta rupiah)

Tersangka AF als. OJRENG memperoleh  bagian 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

Tersangka AS Als.Komeng memperoleh bagian 2.000.000(dua juta rupiah)

Tersangka Y dan tersangka S masing-masing memperoleh 2.000.000  (dua juta rupiah)

Barang bukti
1.Satu lembar surat jalan
2.kunci mobil 
3.satu unit mobil Daihatsu pick up bernopol.F 8096 AV
4.satu buah buku tabungan
5.satu buah handphone XIOAMI 
6.satu buah kartu perdana Indosat
7.satu buah buku rekening .

Ari.
 Advertisement Here
 Advertisement Here