-->

Tumpukan Rokok tanpa Pita Cukai dan Dua Bungkus sabu-Sabu diamanan Petugas.


Labuhanbatu – Fbinews.net


Polsek Panai Tengah yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Rudi Hartono Lapian SH,Telah Berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar Rokok yang tidak memiliki pita cukai serta 2 bungkus paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan tersebut. Rabu (13/3/2019).

Pelaku  Rokok tanpa pita cukai  berhasil diamankan polisi Polsek Panai Tengah diantaranya, Dipa Hendrik (28) warga Jln. H. Imam Munandar, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau dan rekan kerjanya Muhammad Arif (35) warga Jln. Pendidikan, Lingkungan IV, Desa Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Madya Tanjung Balai, provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Informasi dari masyarakat, Bahwasanya ada sebuah mobil Datsun warna abu-abu terparkir di jalan lintas Sei pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, diduga mobil pengedar rokok tanpa pita cukai, Petugaspun langsung ke lokasi yang di percayai salah satu warga.setelah itu petugas melakukan pemeriksaan pada mobil, petugas menemukan didalam mobil terlihat tumpukan slop rokok siap edar yang tanpa pita cukai. Kemudian petugas memeriksa tumpukan rokok tersebut dan menemukan 2 (Dua) Bungkus paket sabu, Langsung saja petugas mengamankan kedua pelaku tersebut

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH.SIK melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian SH Kepada FBINews, Telah membenarkan penangkapan Dua pelaku pengedar rokok tanpa Segel ataupun pita cukai,dan dua Paket Sabu-Sabu tersebut (14/3/2019).

Petugas mengamankan Dua orang pelaku kasus pengedar rokok yang bermerk Luffman tanpa bea cukai sesuai dengan yang di atur di dalam (UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai) Telah kita amankan dan dua orang pelaku tersebut” Dua Paket Bungkus sabu -sabu yang Kita amankan Pungkas Kapolsek.

Adapun barang Bukti yang telah diamankan Petugas  Yaitu:
Rokok Luffman warna abu-abu sebanyak 350 bungkus, Luffman warna merah 2300 bungkus, 3 unit handphon, 1 unit tablet, uang tunai Rp 2300.000, 1 unit mobil Datsun warna abu-abu bernomor polisi (Nopol) BE 1871 CD dan 2 bungkus plastik transparan berisi sabu.

Petugas  Mengamankan Pelaku Serta barang bukti diamankan ke mapolsek Panai Tengah guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan secepatnya akan dilimpahkan Polres Labuhanbatu

Monang Sitohang
 Advertisement Here
 Advertisement Here