-->

Caleg DPR RI Tangerang Dilaporkan Ke Panwaslu


Tangerang - Fbinews.net

Masyarakat di Tangerang melaporkan dugaan pelanggaran politik uang atau money politic yang dilakukan salah satu Calon Legislatif DPR RI Dapil Banten 3 dan Caleg DPRD Dapil 3 Kota Tangerang Selatan. Laporan dugaan pelanggaran tersebut dilayangkan ke Panwaslu Kelurahan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Suwandi (39), warga Serpong, Tangerang Selatan yang didampingi Gerakan Masyarakat Bersama untuk Pemilu Bersih (GMB – PB) mengaku telah mengadukan dugaan pelanggaran yakni money politic ke Panwaslu Kelurahan.

“Kita sudah laporkan ke Panwaslu Serpong tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu,” ucap Suwandi didampingi Ketua GMB-PB Banten, Ridwan Susanto saat menggelar Konferensi Pers pada awak media di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/4/2019).

Menurut Suwandi, sebelum hari H pencoblosan, dirinya mengaku menerima dari seseorang sebuah amplop putih yang berisi satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu berikut sebuah stiker bergambar Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Tangerang Selatan.

“Waktu itu saya disuruh ke suatu tempat di perumahan yang ada di BSD, ruangan itu sangat steril dan tertutup. Saat itu saya bersama kurang lebih 30 orang lainnya dibagikan amplop dengan isi uang sebesar Rp 50 ribu bersama stiker caleg Marinus Gea dan Putri Ayu Aniaya,” ucapnya.

Usai diberikan amplop dengan isi uang tersebut dirinya mengaku diarahkan oleh oknum tim kemenangan Caleg tersebut untuk mencoblos kedua Caleg pada pemilu 17 April 2019 lalu.

“Kami diarahkan untuk mencoblos mereka. Pokoknya waktu itu seperti ngantri obat kami, karena berjejer dan langsung diberikan amplop itu,” ujarnya.

Sementara itu Ketua GMB-PB Banten, Ridwan Susanto yang ikut mengawal dugaan pelanggaran pemilu ini mengaku geram dengan adanya kecurangan – kecurangan yang dilakukan oleh calon anggota yang akan menjadi wakil rakyat nantinya.

“Kami mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas mengambil tindakan terhadap terjadinya pelanggaran Pemilu. Kali ini kami membawa data-data temuan tim di lapangan atas adanya dugaan Money Politic dan penggelembungan suara yang terjadi di Tangerang,” kata Ridwan.

Ridwan menyebut, laporan tersebut baru diterima usai penyelenggaraan pemilu serentak. Ia mengaku, sebelumnya saksi merasa ragu adanya intimidasi yang akan terjadi di kemudian hari.

Namun, dalam hal ini GMB-PB meyakinkan saksi dan memberikan perlindungan jika saksi mau memberikan keterangan atau kesaksian untuk mengungkap kecurangan ini.

“Kami ada tim advokat untuk saksi, setelah kita yakinkan dan mereka menerima maka kita dan bawa bukti bukti yang terkumpul. Kita tidak bisa membiarkan pesta demokrasi ini tercoreng kita harus mewujudkan politik yang transparan,” ucapnya.

Dia mengaku di tempat lain dirinya juga menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Caleg PDIP Marinus Gea ini. Di Kabupaten Tangerang salah satunya, di beberapa TPS suara Marinus di lembar C1 rekapitulasi milik saksi berbeda dengan C1 yang ada di panyelenggara.

“Ini ada penggelembungan suara disini. Lihat hasil angkanya saja sudah berbeda, ini harus diperiksa pihak Bawaslu,” ucapnya sambil menunjukan fotokopi C1.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencari keterangan lebih lanjut dari Panwaslu dan Bawaslu setempat

FBI TIM
 Advertisement Here
 Advertisement Here