-->

Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, SDK Diamankan di Polda Bali



Bali - fbinews.net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengamankan seorang laki-laki berinisial SDK (51) di Terminal Keberangkatan Domestik, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (4/4/2019).

"SDK ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (4/4) malam.

Kabid Humas menjelaskan, penangkapan terhadap SDK sudah dilakukan sesuai prosedur dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tiba di Polda Bali, SDK yang mengenakan baju kaos putih polo dan celana panjang hitam langsung digiring menuju ruang penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan.

"Sesuai kasus yang disangkakannya, SDK akan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyar," terang Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.

Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, penyidik Polda Bali 
bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas, terutama di bidang penegakan hukum. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk nyata pelaksanaan dari commander wish Kapolda Bali pada poin 6, yaitu pemberantasan korupsi, pungutan liar dan kasus tanah secara tegas dan berkelanjutan.

"Semua orang sama di mata hukum. Tidak ada istilah tebang pilih. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini.


"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil pemeriksaan SDK, penyidik Ditreskrimsus langsung menahan SDK di Rutan Polda Bali," sambungnya.

Source : Humas Polda Bali

 Advertisement Here
 Advertisement Here