-->

Pabrik Mancis yang menelan banyak korban jiwa diduga Ilegal


Sumut - Fbinews.net

Pabrik rumahan mancis yang terbakar, dan menelan 30 korban jiwa meninggal dunia, diduga ilegal dan abaikan keselamatan.

Kapolda Sumut kini telah menetapkan pemilik pabrik mancis sebagai status tersangka yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019)

Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto beserta rombongan tiba di TKP sekitar pukul 15.30 WIB. Jenderal bintang dua itu sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di ruang bangunan pabrik yang terbakar.

“Keterangan dari penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan sudah mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya sendiri,” jelasnya.
Kapolda Agus Masih tidak bisa membeberkan identitas pemilik pabrik mancis rumahan, yang diduga tanpa izin. Pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau inisial pemilik pabrik rumah tersebut

Monang Sitohang
 Advertisement Here
 Advertisement Here