-->

Polri Akan Tindak Tegas Pemain Fintech Pengumbar Data Nasabah


Jakarta - Fbinews.net

Polri akan memproses hukum seluruh pemain financial technology (fintech) yang terbukti mencuri data nasabah secara ilegal maupun legal untuk melakukan penagihan hutang secara paksa. Perbuatan pemain fintech untuk menagih cicilan atau pelunasan hutang dari nasabah dengan cara melakukan pencemaran nama baik si nasabah, merupakan suatu tindak pidana dan bisa diproses hukum baik perusahaan jasa penagihan (desk collector) maupun perusahaan fintech itu sendiri. 

"Itu jelas perbuatan melawan hukum. Itulah modus-modus yang dilakukan oleh fintech untuk menekan konsumennya yang belum mampu lunasi hutang atau terjerat hutang," tutur Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M., di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7).

Source : Divisi Humas Polri
 Advertisement Here
 Advertisement Here