-->

mengungkap kasus illegal akses berkat adanya kerjasama dengan pihak Bank yang diback up oleh satgas CTOC Polda Bali.



Bali - Fbinews.net

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dalam sebulan telah mengungkap kasus Cyber Crime berupa Illegal Akses. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan kegiatan Cyber Patrol dan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang dicurigai sebagai pelaku kejehata siber.

Dirkrimsus Polda Bali  Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, S.I.K., M.H. mengatakan Polda Bali berhasil mengungkap kasus illegal akses berkat adanya kerjasama dengan pihak Bank yang diback up oleh satgas CTOC Polda Bali. 

Penyedilikan diawali dengan patrol bersama ke beberapa ATM di seputaran Denpasar dan sekitarnya. Dari hasil patrol bahwa telah terdapat beberapa aksesoris ATM Bank yang rusak. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari berbagai pihak, pada hari sabtu, tanggal 28 Agustus 2019 dan pada hari selasa, tanggal 3 september 2019.

“Pada tanggal 28 Agustus 2019 anggota subdit Siber bersama pihak bank melaksanakan patroli ke beberapa lokasi ATM dan menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak sehingga dilakukan pengecekan CCTV dan terlihat rekaman CCTV orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM Bank. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku skimming. Berdasarkan temuan tersebut personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dipimpin Kanit 1 Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si. bersama-sama dengan pihak Bank melakukan pemantauan terhadap mesin ATM tersebut dan terpantau ada orang asing dengan ciri-ciri yang sama masuk ke dalam ruang ATM dan pada saat pelaku melakukan pemasangan alat di mesin ATM langsung dilakukan penangkapan”. ujar Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, S.I.K., M.H.

Penangkapan pelaku illegal akses tanggal 28 Agustus 2019 dikembangkan oleh Subdit Siber, pada hari Senin 2 September 2019 diperoleh informasi dari pihak Bank bahwa terdapat beberapa orang asing yang diduga melakukan illegal akses pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Denpasar dan wilayah lainnya. Setelah dilakukan pengecekan pada sistem Bank ditemukan transaksi di beberapa mesin ATM yang diduga dilakukan oleh orang asing dengan menggunakan kartu ATM yang bukan peruntukannya atau kartu lain yang menyerupai ATM. Berdasarkan  informasi tersebut selanjutnya personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal WNA yang dicurigai diwilayah Sanur Denpasar Selatan. Setelah ditemukan tempat tinggal ketiga WNA tersebut langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu serupa ATM yang setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu, dimana kartu-kartu tersebut pernah digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi illegal di beberapa mesin ATM Bank di wilayah Denpasar dan sekitarnya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ketiga warga Negara asing tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dari hasil investigasi para pelaku mengaku tidak saling kenal, namun demikian penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada keterkaitan diantara mereka. sambungnya

Adapun tersangka kasus Skimming yaitu Stoyanov Georgi Ivanov, laki-laki, 43 tahun,Filip Aleksandrov, laki-laki, 45 tahun, Boycho Angelov, laki-laki, 41 tahun, Stoyan Vladimirov, laki-laki, 37 tahun. dengan barang bukti berupa satu Hp merk Oppo, Passport milik tersangka, empat Hidden Kamera, satu buah router, 20 buah Kartu Debit/kredit palsu, 690 buah Bungkus kartu flash BCA tanpa kartu, 50 juta Rupiah, 5.285 Euro, 223 Ringgit, 20 Dollar, 1 buah Cartreader, 1 buah Modem, 1 buah Mesin hitung uang, 1 buah Laptop, 8 buah Hp, 1 unit Mobil Avanza, 1 unit Motor NMax, 3 buah Helm, 1 buah Plat kendaraan.

Terhadap perbuatan tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Source : Humas Polda Bali
 Advertisement Here
 Advertisement Here