-->

Polres Metro Bekasi Tangkap 35 Orang Pemakai-Pengedar Narkoba Dalam Rangkaian Operasi Nila Jaya 2019



Bekasi - Fbinews.net

Polisi menangkap 35 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Para tersangka merupakan pemakai hingga pengedar narkoba.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfi Sulistyawan mengatakan, para tersangka itu ditangkap dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar pada tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2019.

"Selama pelaksanaan operasi sudah cukup banyak yang berhasil kita ungkap, di antaranya Polres sendiri itu kita berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus (17 tersangka), sementara untuk Polsek sebanyak 15 kasus dengan 18 tersangka. Kalau kita gabung, ini adalah 35 orang yang kita tangkap," ujar AKBP Luthfi Sulistyawan di kantornya, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (8/10/2019).

Para pelaku yang ditangkap merupakan pengedar dan pemakai. AKBP Luthfi mengatakan penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus di Sawangan, Depok.

"Ini berkaitan dengan pengungkapan yang 300 gram sabu dengan tersangka 3 orang, ini setelah melalui penyelidikan dan pendalaman beberapa hari, dan pembututan di mulai dari wilayah Setu, kemudian mobile sampai ke wilayah Sawangan Depok, dan setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 300 gram sabu, nah ini barangnya, kemudian juga ada ganja 1500 gram," ujar AKBP Luthfi.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap sejumlah pengedar dan pemakai di Kabupaten Bekasi, terbanyak di wilayah Cikarang Timur dan Tambun.

"Terhadap para tersangka tentu akan kita dalami, pertama berkaitan dengan peran latar belakang, kita ingin tahu, yang penting kita coba kembangkan kepada jaringan-jaringan di atasnya, supaya kita bisa bongkar lagi yang lebih besar dari pada ini," ujar AKBP Luthfi.

Barang bukti yang diamankan yakni 5,55 gram sabu, 126,07 gram ganja, 490 butir tramadol, 12500 butir eximer. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here