-->

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon, 442 Gram Sabu Disita



Jakarta – Fbinews.net

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon.  Ke 4 tersangka ditangkap di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone.

Keempat tersangka, YG (20),  ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32)  hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk  mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah  mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon.

“Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak.  Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019).

Kombes Pol Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional.

Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu.

Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menangkap pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone.

“Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia,” sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

Menurut AKBP Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional.

“Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama,” pungkas AKBP Erick.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here