-->

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Temukan Sabu 23,6 Kg dalam Mobil yang Diparkir di Mal


Jakarta – Fbinews.net

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemasok jaringan narkotika internasional Komplek Ambon. Tersangka, SS ditangkap ditempat parkir pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Dari dalam mobilnya polisi menyita 23,6 Kg sabu. Tersangka, SS merupakan bagian jaringan empat tersangka lain, yakni YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ (32) yang lebih dulu diringkus di sekitar RSUD Cengkareng dan menyita 1900 butir ekstasi dan H5.

Selain itu, dari jaringan narkotika asal Malaysia ini juga disita mobil jenis sedan yang digunakan untuk melancarkan aksinya membawa 24 paket besar sabu di dalam bagasi.

“Jadi setiap transaksi diduga mereka kerap menggunakan mobil membawa shabu. Jadi mobil ditinggal berisi shabu di parkiran Mall, kemudian kuncinya diletakkan tak jauh dari mobil nanti jaringannya ada yang mengambil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Kamis (31/10/2019).

Menurut AKBP Erick, mobil berisi sabu sudah ditinggal satu harian di area parkir mal. Minimnya petugas keamanan mal membuat pengawasan mobil parkir berkurang.

“Di sini kami sangat miris bahwa pengamanan di mall tidak maksimal. Karena seharusnya untuk parkir mobil yang lebih dari 24 jam harus ada kecurigaan dari security setempat,” kata AKBP Erick.

Padahal menurut AKBP Erick pihak keamanan bisa melaporkan kepada polisi apabila ada kendaraan yang terparkir lebih dari 24 jam. Terlebih polisi mempertanyakan pihak keamanan mall yang tidak lengkap menjalankan SOP dengan mengecek bagasi mobil.

“Jadi imbauan kami kepada teman-teman sekuriti di mall atau apartemen jika ada kendaraan parkir lama patut dicurigai. Pemeriksaan pun kemudian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan masuk pun lebih hati-hati lagi,” tambah Erick.

Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari penangkapan YG di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian dilakukan pengembangan hingga bisa menciduk tiga tersangka lain, yaitu ANJ, AM, dan AJ. POlisi menyita 442 gram sabu dalam tujuh bungkus plastik klip sabu,1.900 butir psikotropika H5, timbangan elektrik, dan lima HP.

“Dimana dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan bahwa barang haram tersebut akan diedarkan disekitar kawasan komplek Permata (Komplek Ambon) Cengkareng Jakarta Barat,” ujar AKPB Erick.

AKBP Erick juga menjelaskan bahwa saat ini pola peredaran narkoba di sekitar kawasan Kampung Ambon sudah berubah tidak lagi one stop servis berada didalam komplek ambon Cengkareng melainkan sudah bergeser disekitar kawasan perkampungan komplek ambon

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ternyata mereka dikendalikan oleh WN Malaysia didalam salah satu Lapas dan mendapat informasi kembali akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Berangkat dari informasi tersebut anggota kami langsung bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka, SS serta sebuah mobil yang terparkir di parkiran mall. Dari dalam mobil disita 23,6 Kg shabu didalam bagasi.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here