Tingkatkan Pelayanan Berbasis Elektronik, Polda Bali mengedepankan Aplikasi "Salak Bali"
Bali - Fbinews.net
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) memiliki layanan pengaduan dalam jaringan yang disebut “Salak Bali” yang merupakan singkatan dari "Sistem Aplikasi Layanan Kepolisian Bali". Aplikasi Salak Bali memiliki fungsi untuk memberikan kecepatan dan mempermudah akses pada laporan atau pengaduan masyarakat.
Laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Salak Bali ini diklaim Polda Bali dapat diproses hanya dalam hitungan menit saja dan petugas kepolisian akan segera tiba di tempat kejadian.
"Kalau dalam radius dua kilometer dari polres atau polsekmungkin bisa tiga menit polisi sudah datang," ucap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polda Bali AKBP Ketut Arnawa di Polda Bali. Untuk kecepatan personel tiba di lokasi, menurut Ketut Arnawa, tergantung pada sinyal lokasi masyarakat melapor serta personel.
Apabila posisinya dekat dengan masyarakat yang melapor, personel dapat langsung mendatangi lokasi kejadian gangguan ketertiban atau kemacetan yang dilaporkan.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose menghimbau agar seluruh polisi di Polda Bali hingga polres & polsek diwajibkan memiliki aplikasi Salak Bali agar dapat menerima laporan secepat mungkin. Meski demikian, diakuinya masih banyak ditemukan personel yang belum memiliki ponsel pintar.
Terdapat sekitar 20 laporan mengenai laporan gangguan ketertiban serta kemacetan yang diterima Polda Bali dan jajarannya setiap harinya.
Masyarakat yang ingin menggunakan Aplikasi Salak Bali hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Play Store / App Store dan saat mengirimkan laporan disertai dengan foto kejadian untuk menghindari hoax atau berita palsu.
Aplikasi Salak Bali yang dirilis pada 29 Maret 2017 lalu dan kini telah diunduh lebih dari 10 ribu kali itu juga dapat menerima dan memproses panggilan darurat (SOS) dari penggunanya.
Source : Humas Polda Bali
Posting Komentar