-->

Polres Kota Tangerang Tangkap 2 Perampok Minimarket Gunakan Atribut Ojek Online



Tangerang  – Fbinews.net

Polres Kota Tangerang menangkap dua perampok spesialis minimarket yang beraksi di Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut merupakan buah dari penyelidikan tim Jatanras selama satu bulan.

Mereka yang diamankan yakni berinisial M (27) dan S (27), asal Bangkalan Madura, Jawa Timur. Kedua perampok itu menggasak uang tunai Rp 75 juta dari dua lokasi minimarket di Cikupa dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksi jahatnya pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di daerah Cikupa dan Sabtu, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Teluknaga. Dalam aksinya, komplotan spesialis ini kerap membawa senjata api.

“Modus sindikat ini sangat kejam dan sadis, mereka naik kendaraan sepeda motor berdua yang menggunakan helm dan jaket Grab, karena tersangka M ini merupakan pengemudi Grab. Mereka datang ke Alfamart dan tersangka S langsung menodongkan dengan senjata api serta mengancam akan membunuh karyawan minimarket,” kata AKBP Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (12/11/2019).

M dan S, terang AKBP Ade Ary, merupakan warga Bangkalan Madura, Jawa Timur. Setiap beraksi, keduanya berupaya menyamarkan suara menggunakan aksen Jakarta yakni Betawi, sambil menodongkan senjata diduga senjata api. Polisi masih mencari benda diduga senjata api yang dibuang pelaku ke Sungai Cisadane.

“Setelah ditodongkan, karyawan Alfamart ini digiring menuju gudang tempat brangkas. Jadi para pelaku ini sudah melakukan perencanaan yang matang, dengan menggambar situasi sehingga dia tahu kalau brangkas itu ada di gudang,” ungkap AKBP Ade.

AKBP Ade menuturkan pengakuan pelaku benda yang ditodongkan ke karyawan merupakan airsoft gun. Namun polisi tidak percaya sepenuhnya keterangan pelaku, karena benda tersebut masih dicari.

“S ini yang menodongkan benda mirip senpi merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik miniswalayan dan toko waralaba lainnya untuk buat sistem keamanan yang baik,” jelas AKBP Ade.

AKBP Ade menambahkan para pelaku saat beroperasi tidak segan melakukan kekerasan. Dalam aksinya di dua TKP, pelaku membawa kabur uang tunai Rp39 juta dari wilayah Cikupa, sementara di Teluknaga sebesar Rp36 juta.

Kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah. M ditangkap di wilayah Pinang, Kota Tangerang, sementara S ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

“Kasus ini juga masih kita kembangkan dan kita masih cek beberapa TKP dengan modus yang sama, kemudian para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Ade.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here