-->

Polresta Depok Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Dua Orang Ditangkap


Depok  – Fbinews.net

Anggota Satresnarkoba Polrestro Depok berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Anggota berhasil menangkap dua pengedar jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 218.63 gram senilai miliaran rupiah.

Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah menyebutkan,   anggota Satresnarkoba Tim 1 unit 2 dipimpin Kanit AKP Diyan dan Subnit Iptu Tugio berhasil menangkap dua pelaku pengedar jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lapas.

Kedua pelaku yang sudah didalam Rutan Polrestro Depok ini yaitu AS (35) yang merupakan residivis,  dan RS (37) karyawan swasta,  ditangkap di daerah Bogor dan Perumahan GDC Sukmajaya Kota Depok.

Menurut AKBP Azis, peran masing-masing pelaku,  yaitu untuk AS mendapat orderan dari dalam Lapas untuk mengambil barang,  setelah itu bekerja sama dengan RS untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Sistem transaksi para pelaku ini memesan dengan cara telepon dan janjian di suatu tempat. Setelah itu terjadi transaksi,” ujar AKBP Azis dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan, Wakasat Narkoba AKP Leni, Selasa (12/11).

Selain itu,  dari tangan masing-masing pelaku,  lanjut AKBP Azis, anggota menyita narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya,  di Kampung Cipucang, Gang Masjid Cileungsi Bogor,yakni  mendapatkan sebanyak 28 bungkus plastik klip bening berat bruto 48,88 gram.

“Setelah informasi dari AS dikembangkan lagi ke RS berhasil ditangkap kembali dengan cara undercover di depan sekolah Al Azhar,  Jalan Boulevard Perumahan GDC Sukmajaya,  Kota Depok. Hasilnya, barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 169,75 gram. Jadi, jika ditotal barang bukti sabu yang berhasil disita anggota dari kedua pelaku ada 218, 63 gram,” tambah AKBP Azis.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here