-->

Begal Truk Gula, Kawanan Perampok Jalanan Dilumpuhkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat


Jakarta - Fbinews.net

Kawanan perampok jalanan dan penadah yang kerap beraksi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, diberondong peluru oleh personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Tiga pelaku berinisial AM (48), CS (43), dan AN (43) harus tertembus timah panas karena melawan.

Sementara seorang perampok lainnya, WO (42), menyerah dan menginformasikan keberadaan si penadah, BS (21). Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Michael Tanutuan, mengatakan, anggotanya terpaksa melumpuhkan ketiga pelaku karena melawan saat hendak diamankan. Timah panas polisi terpaksa diletuskan ke bagian kaki kiri ketiganya.

“Mereka mencoba menyerang kami. Terpaksa kami lakukan tindakan terukur,” kata AKBP Steven di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).

Keempat pelaku diamankan setelah sopir truk gula melaporkan dirinya dibegal oleh mobil SUV Nissan X Trail pada Rabu (11/12/2019) lalu. Saat itu 5 ton gula pasir untuk industri dirampok para pelaku.

“Kejadian sebenarnya November 2019. Cuman si sopir baru melapor pada Desember 2019. Setelah kami cek TKP, barulah kami dapati lima pelaku terlibat,” ucap AKBP Steven.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan, saat penyelidikian pihaknya mendapati bahwa aksi ini telah direncanakan sejak lama.

Setelah memantau aktivitas di gudang dan mempelajari distribusi produksi, keempat pelaku berkomplot menghadang truk di kawasan Rawa Buaya. Truk dipepet menggunakan mobil x trail yang disewa para pelaku. Si sopir truk lantas dibuang di pinggir jalan raya.

Sementara barang hasil mencuri dipindahkan ke sebuah mobil pick up dan berencana dijual seharga Rp50 juta. Karena itu seorang penadah ikut diamankan. “Uangnya digunakan untuk foya-foya dan biaya hidup,” tutur Kompol Arsya.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra, mengatakan, dari penyidikan sementara diketahui aksi itu telah dilakukan pelaku sebanyak lima kali. Meski tak menyasar gula, pelaku kerap mencuri barang industri.

Usai mencuri, pelaku kemudian membawa setengah barang hasil curian ke gudang produksi. Si sopir yang jadi korban tidak berani lapor karena takut dipecat. “Nah, kalau kasus ini sopirnya melapor ke kami, dan langsung kami tindak,” ucap Kompol Arsya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman penjara tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta 480 KUHP tentang Penadahan.

Source : Poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here