-->

Kapolda Metro Jaya : Warga Dilarang Main Petasan di Malam Tahun Baru



Jakarta - Fbinews.net

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta menyalakan petasan di malam pergantian Tahun Baru 2019. Polisi akan melakukan penyitaan apabila ada warga melanggar aturan soal petasan.

"Kembang api yang besar nggak boleh," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Pramono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Irjen Pol Gatot menerangkan, ada regulasinya terkait penggunaan dan pembelian. Aturan tersebut tercantum dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan yang diizinkan untuk masyarakat yakni yang berukuran kurang dari 2 inchi. Berikut isi pasal tersebut:
Bunga api yang digunakan oleh masyarakat yaitu:
a. bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi (tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan)
b. bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, polisi akan melakukan penyitaan.

"Kan ada aturan-aturan yang diberikan ketika kembang api, ada aturannya ada batasannya. Kalau ada aturannya boleh, kalau nggak ada aturannya kita akan larang, kita akan sita. Kalau melanggar aturan nggak boleh. Pedomannya aturan ya," jelas Irjen Pol Gatot.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Lilin Jaya 2019 dengan mengerahkan puluhan ribu personel untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru ini. Polda Metro telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru. Polisi tidak hanya menempatkan pengamanan di gereja-gereja, tetapi juga tempat wisata hingga terminal dan bandara.

"Karena operasi ini operasi kemanusiaan yaitu Operasi Lilin Jaya 2019, kita sudah menyiapkan lebih kurang 10.000 personel untuk mengamankan seluruh wilayah yang ada di DKI Jakarta sekitarnya ini," kata Irjen Pol Gatot.

Source : Poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here