-->

Pengedar 2 Kg Sabu Yang disimpan dalam Kotak Es Krim Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara


Jakarta – Fbinews.net

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, AP dan  WL ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram (kg) dengan modus disembunyikan dalam kotak es krim.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan, kedua pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi hotel berbeda yakni Hotel KE di Koja, Hotel S di Taman Sari, dan Hotel GB di Jakarta Pusat.

“Pasokan barang ini berasal dari Singapura dengan menggunakan jalur laut. Tersangka menyembunyikan sabu tersebut dalam kotak es krim dengan berat 2,034 kilogram dan 525 butir pil happy five,” kata Kombes Pol Budhi, Selasa (17/12/2019).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Source : Poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here