-->

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologis Penangkapan Pengedar Sabu di Kramatjati


Jakarta  – Fbinews.net

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebesar 1,5 kg. Tersangka berinisial BH alias SY pun ditembak mati polisi lantaran mengancam akan menembak polisi dengan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tersangka BH yang kerap mengedarkan sabu di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selanjutnya, pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi pun berhasil menangkap tersangka BH di kediamannya yang berada di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat tiga gram juga dikediamannya ditemukan beberapa alat-alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor seperti kunci T, beberapa alat yang lain dan juga dua unit motor yang dicurigai itu hasil curian,” ujar Kombes Pol Yusri di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2019).

Begitu usai menggeledah kediaman tersangka, polisi pun meminta tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut. Pasalnya, tersangka menyimpan sabu seberat 1,5 kg di sebuah tempat di Jalan Raya Hankam, Jakarta Timur.

Namun saat diperintahkan untuk menunjukkan penyimpanan sabu, tersangka justru menodongkan senjata api dan berusaha melawan petugas.

“Saat akan dibawa ke TKP kedua, pada saat dia menunjukan rupanya dianggap itu bukan sabu-sabu tetapi 1 buah pistol atau senpi rakitan yang kemudian diarahkan kepada anggota pada saat itu,” kata Kombes Pol Yusri.

“Melihat gelagat itu anggota kemudian dengan SOP yang ada melakukan tembakan peringatan dan tersangka lari menembak anggota,” imbuh Kombes pol Yusri.

Selanjutnya polisi pun menembak tersangka dan melarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun ternyata nyawanya tak tertolong sehingga meninggal dunia.

“Dia ngaku menerima dari seseorang dan ini masih DPO. Ini masih kita kembangkan terus barang ini didapat dari mana,” tandas Kabid Humas.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here