-->

Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap 4 Tersangka Kepemilikan Ganja, 80 Kg Ganja Kering Siap Edar Disita


Karawang –  Fbinews.net

Petugas Satresnarkoba Polres Karawang menangkap empat tersangka pelaku kepemilikan ganja. Disita barang bukti sebanyak 80 kg ganja kering siap edar yang ditaksir seharga Rp400 juta.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman menjelaskan, ganja 80 kilogram itu diamankan dari empat tersangka dengan dua tempat kejadian perkara.

Pada 29 Oktober 2019, polisi menggeledah sebuah Apartemen Sentraland di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Polisi mengamankan ganja seberat 3.1 kilogram dan tiga orang tersangka.

“Ketiga orang itu berinisial NT alias B, RR alias E, dan AN alias A. Sesuai dengan KTP, ketiganya merupakan warga Karawang. Dari ketiga tersangka, kami juga mengamankan alah komunikasi handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba ganja,” ujar Kapolres Karawang Arif, di Mapolres Karawang, Selasa (3/12/2019).

Pengembangan dari ketiga tersangka tersebut, tim Satnarkoba Polres Karawang tanggal 27 November 2019 mendatangi sebuah rumah di Gang Gope, Kampung Kaum Tengah, Kelurahan Tanjung Mekar Kecamatan Karawang Barat, Karawang.dari rumah tetsebut, polisi menangkap MI alias Mehong. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 75.5 kg ganja.

“Dari hasil pendalaman, ganja ini berasal dari pulau Sumatera, tepatnya dari Lampung. Kami masih memburu penyuplai ganja tersebut. Ganja ini dikirim dari Lampung ke Karawang menggunakan jasa kurir dan jasa ekspedisi barang,” ungkap AKBP Arif.

Lebih lanjut, AKBP Arif menyebutkan ganja tersebut oleh para tersangka diedarkan melalui paket kecil seharga Rp200.000 per paket. Para pengedar dan pengguna narkoba ganja menyebut paket rersebut dengan nama paket hemat. Ke empat pelaku bekerja sama untuk mengedarkan narkoba ganja tersebut. 80 kg  ganja itu, ditargetkan habis dalam kurun waktu satu bulan.

“Para pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan terakhir. Kami akan dalami pengakuan para tersangka itu,” jelas AKBP Arif.

Kini, pelaku telah mendekam di sel. Kata AKBP Arif, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, Jo 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Source : Poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here