-->

Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Tol Layang Jakarta-Cikampek


Jakarta - Fbinews.net

Pengendara yang melaju di Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek harap berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan yang diterapkan di tol tersebut. Sebab, nantinya, tilang elektronik (e-TLE) akan diterapkan untuk menindak para pengendara yang melanggar.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, batas maksimal kecepatan kendaraan di Tol Layang Cikampek adalah 60 Km/jam. Dia meminta pengendara untuk tak melaju lebih dari itu.

"Kita membatasi kecepatan 60 Km/jam karena ini baru kita harus juga hati-hati. Tadi kita juga sudah bicara dengan Pak Kakorlantas ini diamati kecepatannya dengan e-TLE, jadi kecepatan itu diamati dan kita akan menempatkan petugas di setiap 4 Km berarti kalau lebih berarti ada satu tindakan," kata Budi, di Km 28 Tol Layang Cikampek, Minggu (8/12/2019).

Tak hanya e-TLE, petugas juga akan ditempatkan di tiap 4 Km Tol Layang Jakarta-Cikampek. Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dalam penindakan di tol yang akan dibuka pada 20 Desember 2019 mendatang itu.

"Setelah peninjauan tadi, koordinasi dengan Pak Menteri, jelas area ini polisi akan berperan penegakkan hukum dengan E-TLE jadi sudah ada kerjasama antar Polri dengan instansi lain," ujar Irjen Pol Istiono.

Selain menerapkan tilang elektronik, Irjen Pol Istiono mengatakan akan menempatkan personel polisi lalu lintas di setiap putaran balik (U-Turn). Di situ, polisi akan memberikan sosialisasi soal batas kecepatan.

"Kemudian anggota kita, kita di titik-titik U-Turn, perempat kilo ada lokasi U-Turn akan kita standby kan di sana, memberikan warning, pada pengguna jalan, soal batas kecepatan, mengingatkan mereka untuk keselamatan mereka," pungkas Irjen Pol Istiono.

Source : Poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here