-->

Dari Tiga Kelompok Berbeda, 11 Tersangka Curanmor Ditangkap Polda Metro Jaya


Jakarta –  Fbinews.net

Sebanyak 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Jakarta dan sekitarnya, ditangkap polisi.

Para tersangka itu berasal dari tiga kelompok berbeda, yakni kelompok Johar Baru, kelompok Lampung I, dan kelompok Lampung II. Sembilan dari 11 tersangka ditembak pada bagian kaki karena mencoba melawan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok Johar Baru terdiri dari lima tersangka, yakni YS, SP, AA, Y alias I dan DR alias D. Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"YS alias J adalah pemetik (orang yang berperan mencuri kendaraan), SP perannya mengawasi tempat kejadian perkara (TKP), AA dan Y adalah joki untuk antar jemput, dan DR adalah penadah," ujar Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Dari para tersangka kelompok Johar Baru, polisi menyita lima unit sepeda motor, kunci leter T dan ponsel.

Kemudian kelompok Lampung I, kata Kombes Pol Yusri, terdiri dari tiga tersangka, yakni M, MH dan BA alias P. Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik, dan tersangka BA berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Namun polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang tergabung dalam kelompok Lampung I tersebut. Dua buron itu berinisial B dan E.

Selanjutnya ada Kelompok Lampung II yang terdiri dari tiga tersangka berinisial AR, AS, dan J. Berbeda dengan dua kelompok lainnya, komplotan curanmor ini biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan. 

Tiap tersangka pun memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, sedangkan tersangka J berperan sebagai pengawas di sekitar lokasi pencurian. 

"Kelompok ini kadang menakut-nakuti korban dengan senjata api replika," kata Kombes Pol Yusri.

Lebih lanjut Kabid Humas mengungkapkan, ketiga kelompok itu biasa memilih rumah atau lokasi lainnya yang sepi. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka tak segan merusak gembok pagar kediaman korban.

"Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," jelas Kombes Pol Yusri. 

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tersangka penadah hasil curian, dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here