-->

Kafe Remang-remang Memperkerjakan Anak di Bawah Umur, Polisi bentuk Tim untuk Menyisir Kafe Remang-remang di Jakut


Jakarta  - Fbinews.net

Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan munculnya kafe remang-remang yang melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Penyelidikan dilakukan di wilayah Jakarta Utara setelah sebelumnya polisi membongkar kafe yang memperkerjakan anak di bawah umur.

"Kita sudah bentuk tim yang memang sedang melakukan penyisiran, apakah ada kemungkinan masih ada praktik-praktik seperti ini di daerah Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kabid Humas menyebut, Cafe Khayangan merupakan perpindahan praktik prostitusi yang dulunya ada di Kalijodo, Jakarta Utara. Menurut Kombes Pol Yusri, beberapa oknum masih berusaha melakukan praktik prostitusi dengan memanfaatkan kafe remang-remang untuk mengelabuhi polisi.

"Memang kafe ini kan kafe pindahan dari Kalijodo yang kemudian mendapat dari kementrian daerah untuk dibersihkan dan pindah ke Rawa Bebek situ," ujar Kombes Pol Yusri.

Hingga saat ini polisi masih belum menemukan adanya kafe remang-remang lain selain Cafe Khayangan. Namun, Kombes Pol Yusri mengatakan, penyisiran tetap dilakukan untuk memastikan adanya kafe remang-remang lainnya.

"Indikasi masih kita dalami, kan ini kan baru satu kafe yang kita inikan, apakah memang ada indikasi keterkaitan dengan yang lain ini belum ada, masih kita dalami semuanya," tutur Kombes Pol Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Penjaringan, Jakarta Utara. Enam orang diduga sindikat jasa prostitusi anak di bawah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Enam pelaku yang ditangkap berinisial R atau A, T atau A, D alias F, TW, A, dan E. Keenamnya memiliki peran berbeda. Korban prostitusi dieksploitasi berlebihan di kafe remang-remang di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka dipaksa melayani minimal sepuluh lelaki hidung belang dalam sehari. Korban harus membayar Rp50.000 jika tidak memenuhi target. Denda itu akan dipotong dari bayaran mereka yang diserahkan tiap dua bulan sekali.

Source : Poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here