-->

Kasus Penipuan dengan Menggunakan Website Palsu Diungkap Polda Metro Jaya


Jakarta - Fbinews.net

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan website palsu yang mengatasnamankan perusahaan PT Tri Mega Securitas Indonesia tbk.

Atas kasus penipuan tersebut, polisi menangkap empat tersangka AW, ND, SB dan MA di daerah Sulawesi Selatan.

“Tanggal 5 Desember lalu Polda berhasil mengungkap pelaku tindak pidana manipulasi data. Jadi dia membuat websitenya mirip sekali dan otentik sekali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Kabid Humas menyebut, tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Adapun otak dari sindikat penipuan itu ialah tersangka AW. Tak hanya sebagai otak penipuan, tersangka AW juga berperan menyediakan sarana dan prasarana untuk digunakan saat sindikat ini beraksi, serta mengirimkan pesan singkat secara acak kepada korbannya. Pesan singkat tersebut berisi pemberian hadiah.

“Tugasnya itu caranya mengirim sms gateway ke calon korban, dia mengirim sms gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan sms atau WA yang ada yang masuk ke nomor Hp yang sudah disediakan,” sambung Kombes Pol Yusri.

Begitu korban percaya, AW akan meminta sejumlah uang dengan alasan uang itu untuk mempercepat pencairan hadiah.

“Kemudian tugas paling pentingnya, ketika korbannya akan mentransfer uang, dan dialah yang menerima, menarik, dan mentransfer uang di atm jika ada korban yang sudah mentransfer masuk ke rekeningnya yang sudah ditipu itu,” kata Kombes Pol Yusri.

Kemudian tersangka lainnya, yakni ND, berperan mengoperasikan website palsu tersebut. Website itu dibuat oleh tersangka agar para korban yakin dengan hadiah yang akan dijanjikan.

“Dia ini orang ahli ITnya, ahli di media sosial. Dia yang buat website PT Trimega Securitas Indonesia, dia yang memalsukan dengan keahliannya tersendiri,” terang Kombes Pol Yusri.

Padahal kata Kombes Pol Yusri, ND hanya lulusan sekolah dasar (SD), ia belajar membuat website secara otodidak.

“Dia (ND) juga kadang mengirim sms gateway untuk memancing korban,” sambung Kombes Pol Yusri.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni SB dan MA, hanya menyediakan rekening aktif. Rekening itu nantinya digunakan oleh para tersangka untuk menampung uang hasil penipuan.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan dengan Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008  tentang ITE ancaman hukum 12 tahun

Source : Poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here