-->

Polda lampung Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Sebesar Rp5 M Yang Melibatkan 3 Tersangka


Lampung – Fbinews.net

Polda Lampung berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Ya 2018, kabupaten Pesawaran sebesar hampir Rp. 5 Miliar  (Rp.4.896.116.264) yang melibatkan 3 tersangka Rip (40) Tu  (34) dan J (30). 

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes.Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Ditkrimsus saat release yang digelar ,di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pada Rabu (15/1/2020) .

Berdasarkan fakta yang didapat, pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 33.812.145.000 Miliar, telah ditemukan dugaan tindak Pidana korupsi. 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut antara lain pengadaan ( jasa konsultasi perencanaan / pengawasan)  sampai dengan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang, dan  pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ( RAB) yang ada pada kontrak pekerjaan.

Berdasarkan LHP investigasi BPK RI, tindakan korupsi pada perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 Miliar. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu , uang tunai sebesar Rp 590 juta rupiah,  4 unit Handphone, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2014.

"Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUH Pidana , dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara " pungkas Kabid Humas.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here