-->

Tersangka A Dalang Dari Kasus Penyekapan di Pulomas Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya


Jakarta  – Fbinews.net

Buronan  kasus penyekapan di Pulo Mas, Jakarta Timur, berinisial A, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Tersangka A yang merupakan pemilik PT OHP ini menyerahkan diri pada Kamis pagi (16/1/2020). Dengan penyerahan diri A, maka total tersangka penyekapan terhadap korban MS ada empat orang.

"Hari ini A menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang kita amankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Kabid Humas mengatakan, tersangka A menyerahkan diri sendiri ke Polda Metro Jaya tadi pagi. Sedangkan terkait kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta yang dilakukan korban, tersangka A tidak mempermasalahkannya.

"Sampai saat ini tidak ada (laporan terhadap MS)," kata Kombes Pol Yusri.

Sementara itu, korban MS hingga kini masih menjalani pemeriksaan kesehatan berupa visum. Kombes Pol Yusri menyebut, nanti korban akan turut dimintai keterangan terkait penyekapan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Semua kita mintai keterangan (termasuk korban)," tandas Kombes Pol Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Pulo Masa, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020). 

Pasalnya, rumah yang berlokasi di PT OHP Jalan Pulo Mas Barat IV, RR 6 RW 13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu dilaporkan sebagai tempat penyekapan. Setelah melakukan penggerebekan, polisi pun langsung membebaskan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang terkait kasus penyekapan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 333 dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman delapan tahun penjara.

Source : Poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here