News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

2 Muncikari di Tenggarong Kaltim di Tangkap Polres Kutai Kartanegara Terkait Prostitusi Online Anak

2 Muncikari di Tenggarong Kaltim di Tangkap Polres Kutai Kartanegara Terkait Prostitusi Online Anak


Tenggarong - Fbinews.net

Polres Kutai Kartanegara menangkap dua orang pelaku penjualan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Muncikari ini melibatkan anak-anak dalam prostitusi online.
"Kedua tersangka adalah jaringan yang berbeda, saat satu jaringan tertangkap kemudian terungkap jaringan yang lain," kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (11/2/2020).

Kedua muncikari tersebut berinisial WS (32) dan RP (25). Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

AKBP Andrias menjelaskan kedua tersangka menjalankan bisnis haram prostitusi online lewat aplikasi chat di ponsel hingga media sosial. Kedua tersangka memberikan foto-foto beserta nomor urut dan harga kepada pria hidung belang.

Saat harga disepakati, pelaku kemudian mengantarkan korban untuk bertemu si pemesan. Rata-rata korban yang dijajakan masih berusia anak-anak dan masih sekolah.

"Modus pemesanan melalui akun **chat, kemudian pelaku mengirim foto-foto korban. Korban yang dijajakan masih di bawah umur," sebut AKBP Andrias.

Kepada wartawan, kedua pelaku mengaku hanya menjadi korban. Mereka bahkan tidak tahu jika korban yang dipasarkan adalah anak di bawah umur.

"Kami ini cuma korban. Mereka yang minta dipasarkan, bahkan ada yang sudah jadi PSK lama. Kenapa kami yang ditangkap? Kami juga tidak tahu umur mereka masih anak-anak," kata salah seorang muncikari.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU ITE. Mereka terancam hukuman sekurang-kurangnya 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Source : mascipoldotcom 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar