-->

Jual BPKB Curian dan STNK Palsu, 2 Residivis Wanita di Tangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta



Tangerang - Fbinews.net

Polisi menangkap empat kawanan pelaku penjual Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil curian. Keempat pelaku masing-masing berinial S, N, A dan C.

Dalam aksinya, para pelaku mendapatkan pasokan BPKB dari jaringan pelaku pembobolan rumah kosong di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Selain BPKB, kawanan ini juga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk diperjualkan.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga terkait dengan praktik jual beli BPKB curian.

"Ketika Tim Garuda menindaklanjuti, ternyata ditemukan dua pria dan satu perempuan yang hendak bertransaksi menjualbelikan BPKB curian," kata Kombes Pol Adi di Mapolres Bandara Soetta, Kawasan Bandara JIA Soekarno-Hatta, Jalan Pajang, Benda, Tangerang, Selasa (10/3/2020).

Ketiga orang itu pun langsung diamankan dan dilakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap satu perempuan lagi, dan total pelaku bertambah jadi empat orang.

"Dari pengembangan ini juga, kami berhasil menemukan otak pelaku penjualan BPKB curian yang berinisial SD. Saat dilakukan interogasi, ternyata BPKB ini didapatkan dari hasil mencuri dan pecah kaca," sambung Kombes Pol Adi.

BPKB curian ini laku dijual mulai Rp10-20 juta, dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit. Pelaku biasa menjual dengan cara promosi lewat mulut ke mulut dan dari online.

"BPKB ini diperjualbelikan dan bisa digunakan untuk mengambil kredit sebagai jaminan. Peran N dalam jaringan memperjualbelikan, C dan A mencari pembeli. Begitupun dengan S. Totalnya jadi empat tersangka," tambah Kombes Pol Adi.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, pelaku merupakan sindikat. Dua wanita yang ditangkap, yakni S dan N, bahkan diketahui pernah mendekam dipenjara untuk kasus penipuan.

"Tersangka ini sindikat, dan sudah bekerja 3 bulan. Tersangka wanita ada dua, N dan S. Jadi, S ini sudah beberapa kali membeli dari N. Jadi, S dan N pernah di penjara, N bahkan baru bebas di November 2019," paparKompol Alex.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku SD yang buron dan dugaan masih adanya jaringan pelaku lain yang memasok BPKB hasil curian itu kepada kawanan pelaku ini.

"Jadi SD ini merupakan suami N. Dia masih dalam pengejaran. BPKB ini diperoleh dari hasil kehilangan karena rumah dibobol. Ya, mereka juga punya STNK palsu yang disesuaikan dengan BPKB," pungkas Kompol Alex.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 480 junto 55 KUHP tentang Larangan Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here