-->

Pelanggar PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Akan Berikan Blanko Teguran


Bekasi -   Fbinews.net

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi. Sanksi tegas itu berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggara lalu lintas.

“Semua pelanggaran PSBB akan diberikan blangko teguran, blangko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas,” ujar Dirlantas Kepolisian Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam penerapan PSBB di Kota Bekasi, Kamis (16/4/2020)   

Menurut Kombes Pol Sambodo, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat Bekasi dan di Jabodebek patuh terhadap aturan PSBB ini. Namun, untuk Kota dan Kabupaten masih berupa teguran secara lisan. ”Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis,” kata KombesPol Sambodo.   

Adapun tekhnisnya, kata Kombes Pol Sambodo, pelanggar aturan PSBB itu akan dihentikan dan diminta untuk turun ke pos kemudian mengisi blanko teguran tersebut. ”Selain diminta untuk turun, pelanggar juga akan mengisi blanko dan menandatangani blanko teguran dengan harapan tidak kembali melanggar,” ungkap Kombes Pol Sambodo.   

Kombes Pol Sambodo menjelaskan, penggunaan blanko teguran itu untuk pendataan seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu dan jenis pelanggaran apa yang seringkali dilakukan. “Ini menjadi catatan kami, sehingga kami bisa mengevaluasi pelanggaran meningkat atau menurun,” jelas Kombes Pol Sambodo.  

Sambodo menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat akan diminta menandatangi blanko teguran itu diatas materai.    "Kolom dibawah itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangi oleh para pelanggar," papar Kombes Pol Sambodo. 

Apalagi, penerapan blanko teguran di Bekasi cukup efektif dalam menekan angka pelanggar aturan PSBB. Sebab, penerapan di DKI Jakarta sangat efektif.   Kombes Pol Sambodo mencontohkan, dalam PSBB di DKI Jakarta angka teguran pada Senin 13 April lalu mencapai 3.400 pelanggaran. Namun pada Selasa dan Rabu hanya tercatat 2.100. Tindakan itu, jumlah pelanggaran PSBB di DKI Jakarta menurun hingga 40 persen.”Ini terbukti sangat berhasil,” tegas Kombes Pol Sambodo.   

Melihat kondisi seperti itu, kata Kombes Pol Sambodo, penerapan sanksi ini sangat efektif, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi aturan-aturan dalam PSBB itu. Rencananya, di Kota dan Kabupaten Bekasi, sanksi ini akan mulai berlaku mulai hari ini atau lusa.   

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menerapkan blangko teguran tersebut. Rahmat dan Eka menilai sanksi tegas wajib dijalankan selama PSBB yang akan berjalan 14 hari kedepan di Kota dan Kabupaten Bekasi.   

Dukuangan dua kepala daerah Bekasi itu agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tak mematuhinya. Sanksi tegas ini juga agar pelaksanaan PSBB efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kami sangat mendukung kebijakan dari pihak kepolisian ini,” kata Eka yang didukung Rahmat.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here