-->

Pemeriksaan Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengguna jalan di JL. Daan Mogot Km.19 Batu Ceper Kota Tangerang




Tangerang - Fbinews.net


Program humanis pihak instansi terkait yang dimana telah tergabung sebuah tim PSPB seperti dari perwakilan petugas dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang, TNI/POLRI, DISHUB Kota Tangerang, Sat Pol PP dari Pemkot Tangerang, Dinas Trantib dari Kecamatan Batu Ceper,  pihak Damkar Batu Ceper, yang dimana para petugas bergotong royong untuk mensosialisasikan dan menerapkan Peraturan Pemerintah Daerah di dalam mencegah virus corona, untuk itu maka pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 pukul 09.00 Wib telah berlangsung acara kegiatan pengawasan check poin terhadap para pengendara pengguna jalan raya di dalam pelaksanaan kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serentak oleh petugas gabungan di berbagai sudut jalur jalan raya utama di wilayah Kota Tangerang yang dimana pada saat ini adalah hari yang kedua dimana telah di tetapkan bahwa PSBB di mulai dari hari kemarin 18 April, untuk area berada di wilayah JL.Daan Mogot Km.19 Kec.Batu Ceper Kota Tangerang, dengan satu jalur utama yang di lewati oleh pengguna jalan raya dari arah DKI Jakarta ke arah Kota Tangerang.


Maksud dan tujuan terhadap sasaran objek dalam Check Point PSBB adalah kami menjelaskan untuk yang pertama adalah objek warga masyarakat pengguna jalan raya yang akan masuk wilayah Kota Tangerang, selanjutnya arahan yang kedua diharapkan masyarakat memiliki sikap kedewasaan yang tinggi terapkan rasa kepedulian akan kesehatan terhadap bagaimana etika para pengguna jalan baik dia seorang pengendara maupun  dia seorang penumpang di wajibkan untuk dapat taat aturan  di dalam menggunakan masker pelindung  ini semua dimaksudkan untuk  menangkal dan memutus mata rantai penyebaran virus corona convid-19, kemudian yang ketiga adalah di dalam mengambil sikap para warga pengguna jalan raya di mohonkan untuk taat di saat menjaga jarak duduk diantara sesama pengendara dan penumpang, Point terakhir adalah Petugas menghimbau agar setiap orang yang sedang beraktifitas saat ini dapat menjaga suhu tubuh berikut membudayakan Pola hidup sehat akan lebih baik jika anda stay at home atau tetap berada di rumah saat bekerja atau beraktifitas lainnya. (Jika tidak ada keperluaan yang mendesak).  


Dengan Perintah Kapolsek Batu Ceper KOMPOL Wahyudi.SH maka beberapa anggota personil Polsek Batu Ceper segera melaksanakan kedinasannya untuk ikut terjun kelapangan dan bergabung bersama para petugas gabungan PSBB di area jalan tersebut untuk ikut bekerja sama di dalam menjalankan atensi dari pihak Pemerintah daerah Kota Tangerang di dalam Program Check Point pengawasan di dalam pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) 


Adapun beberapa aturan-aturan PSBB yang telah di buat oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Untuk angkutan Umum Kota mengangkut penumpang sebesar 50 % dari kapasitas tempat duduk.
2. Ojek Online atau Ojek Pangkalan hanya mengangkut barang.
3. Batas waktu untuk trayek angkutan umum diberikan batas waktu di mulai dari pukul 05.00 Wib S/d 19.00 Wib.
4. Untuk angkutan pribadi seperti mobil sedan maksimal di isi oleh 3 orang, untuk minibus maksimal 4 orang dan untuk pengemudi kendaraan roda dua pada pelaksanaan PSBB sudah tidak  boleh berboncengan atau membawa penumpang terkecuali dapat menunjukkan alamat yang sama hanya dengan satu alamat/KTP.
5. Pemeriksaan penggunaan masker terhadap pengendara sepeda motor, pengemudi mobil dan penumpang dan disarankan kepada pengendara dan penumpang wajib untuk memakai masker pelindung.
6. Pemeriksaan jaga jarak tempat duduk antara pengemudi dengan penumpang.
7. Pemberian atensi khusus dengan menjelaskan budayakanlah kebersihan tubuh dengan cara sesering mungkin untuk mencuci tangan saat akan beraktifitas.
8. Petugas Gabungan akan memberikan himbauan secara humanis kepada warga masyarakat agar setiap warga masyarakat dapat  mematuhi aturan arahan himbauan dari Pemerintah dengan baik.


Akan tetapi alangkah lebih baiknya jika kita saling mengerti diantara sesama umat manusia yang dimana kita wajib untuk saling menjaga, saling mengingatkan dan saling memberikan langkah-langkah yang terbaik bagi kita semua terlebih dengan kondisi adanya wabah corona, maka pada saat ini terkait jalur-jalur fasilitas umum seperti layaknya di jalan raya berkaitan dengan  pembatasan sosial berskala besar pihak Pemerintah Daerah Kota Tangerang seperti petugas/personil gabungan beserta instansi steak holder lainnya yang telah bertugas hanya menginginkan para pengguna jalan raya yang terhormat dan yang kami cintai  untuk meningkatkan  kesadaran peduli kesehatan dan bahkan di harapkan ikut turut bekerjasama di dalam kegiatan PSBB di wilayah Kota Tangerang ini semua demi kalian.

Untuk jumlah personil petugas dilapangan kami melaporkan untuk personil yang melaksanakan kegiatan PSBB tersebut sebanyak kurang lebih sebanyak 34 orang personil dengan perincian sebagai berikut :
1. TNI dari Koramil 02 Batu Ceper sebanyak 9 orang dengan pimpinan Bapak Danramil 02 batu ceper yaitu MAYOR ARM BAMBANG HARYANTO. S. Sos.
2. Pihak POLRI dari Polres Metro Tangerang Kota dan dari Polsek Batu Ceper sebanyak 6 orang dengan pimpinan sebagai Padalwas IPTU KOMRODI. SH
3. Sat Pol PP Pemkot Tangerang 4 orang dengan pimpinan Sdr.M.Bilal.
4. Dishub Kota Tangerang dengan Pimpinan sebagai Kasi Daltib Sdr. Haryana.
5. Pihak Damkar 2 orang dengan Pimpinan Sdr . Edy Maulana.
6. Dinas Trantib Kec.Batu Ceper sebanyak 7 orang dengan pimpinan Sdr. H. Dedi.

ARI S /Humas Eko.
 Advertisement Here
 Advertisement Here