-->

Penyelundupan 72 Kg Ganja dan 5.087 Pil Ekstasy di Gagalkan Polres Lampung Selatan



Lampung –  Fbinews.net

Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ‎ganja seberat 72 Kg dan pil ekstasi sebanyak 5.087 butir, di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (21/4/2020).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edy Purnomo membenarkan, barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

"Barang bukti Ganja diamankan dari tersangka berinisial, YP (35) warga Provinsi Riau, MM (34) warga Depok, Jawa Barat, dan FA (37) warga Sumatera Barat. Sedangkan barang bukti Pil Ekstacy diamankan dari tersangka berinisial, BH (36), DK (27) dan H (36) ketiganya warga Tanggerang, Banten," kata AKBP Edy Purnomo.

Terungkapnya penyelundupan Ganja bermula dari diamankannya tersangka YP dan MM yang menyelundupkan ganja, diduga berasal dari Provinsi Aceh, menggunakan Bus penumpang dengan nomor polisi ‎BL-2817-AA.

"Rencananya, oleh kedua tersangka ganja itu akan diterima oleh tersangka FA di Bekasi, Jawa Barat. Atas dasar itu, kemudian petugas mengejar dan menangkap tersangka FA," terang AKBP Edy.

Besoknya, lanjut AKBP Edy, petugas menggagalkan penyelundupan Ekstasi. Awalnya, dari kecurigaan petugas terhadap pengendara mobil Toyota dengan nomor polisi B-1422-NRS, kemudian mengamankan dua pengendaranya berinisial, BH (36) dan DK (27) warga Tangerang Banten. 

"Hasil pengembangan terhadap dua tersangka, petugas mengejar dan mengamankan seorang tersangka berinisial H (36) di Tangerang, Banten. Modusnya, para sindikat narkoba antar Provinsi ini memanfaatkan situasi Pademi Covid-19, untuk menyelundupkan narkoba,"ungkap AKBP Edy.

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here