-->

Tersangka Penghinaan Presiden RI di Tangkap Bareskrim Polri


Jakarta - Fbinews.net

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang memposting konten berupa penghinaan terhadap Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Jakarta, Senin (6/4). Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Drs. Himawan Bayu Aji, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, "dilakukan penindakan terhadap pemilik akun Ali Baharsyah, dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut, 3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi."

Para pelaku dilakukan penangkapan pada 3 April 2020 pukul 20.30 Wib di Cipinang, Jakarta Timur, Polisi telah menetapkan Ali Baharsyah sebagai tersangka, sementara 3 teman lainnya masih berstatus sebagai saksi. Barang bukti terkait ketiga teman Ali yang kini sedang diperiksa oleh laboratorium digital forensik. "Pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap 3 temannya," ujar Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri.

Ali Baharsyah dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi.

Source : Divisi Humas Polri
 Advertisement Here
 Advertisement Here