-->

Begal Taksi Online di Tangkap Polda Metro Jaya di Rawamangun


Jakarta - Fbinews.net

Tim gabungan Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap I, pelaku perampokan sopir taksi online di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis lalu (30/4). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, I ditangkap saat ingin menjual velg dan ban mobil yang dirampoknya, Jumat (1/5). "Yang bersangkutan ditangkap tim saat akan menjual bagian mobil milik sopir taksi online yang dia rampok sehari sebelumnya di Jalan Taman Mini, Jakarta Timur," ujar Kombes Pol Yusri dalam jumpa pers, Sabtu (2/5). 

Kombes Pol Yusri menjelaskan, memang merencanakan aksinya. I sengaja membuat akun ojek online menggunakan identitas palsu bernama Bambang. Pelaku, kata Kombes Pol Yusri, sempat ragu untuk melancarkan aksinya "Dia coba lakukan selama hampir 2 kali. Pertama dia masih ragu-ragu, kedua masih ragu, baru yang ketiga, sekitar pukul 16.00 WIB, dia melancarkan aksinya," kata Kombes Pol Yusri. 

Kombes Pol Yusri mengurai, pelaku memesan taksi online di depan Jalan Samudera, Jakarta Timur ke Jalan Gurame Pulogadung. Sempat pelaku mengurungkan niatnya, namun berubah pikiran ketika melihat sebuah obeng di kursi belakang. "Dengan obeng itulah kemudian dia mencoba melukai sopir taksi dengan menusuk bagian belakang lehernya," jelas Kombes Pol Yusri. 

Korban sempat melalukan perlawanan, namun karena ditusuk berkali-kali dan dalam dan jalanan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk maju ke bagian depan mobil untuk melarikan kendaraan tersebut. "Sementara korban dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan meninggal di lokasi kejadian," tutur Kombes Pol Yusri. 

Dari keterangan awal bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp 11 juta dan karena istrinya baru saja melahirkan, sehingga dia gelap mata. Atas perbuatannya I dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here