-->

Diduga Ada Perbudakan ABK, TPPO Bareskrim Polri Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang


Jakarta - Fbinews.net

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri memeriksa pihak Imigrasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020).

Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami perbudakan dan eksploitasi di Kapal Long Xing 629.

Dari pemeriksaan 14 ABK memiliki 10 paspor diterbitkan Pemalang dan 4 paspor dari Tanjung Priok. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami akan cek kebenaran paspor dan datanya. Hari ini kami virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Selasa (12/5/2020).

Karena itu internal akan membuat laporan tipe A. Dimana Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu laporan tipe A dan B.

Untuk laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Sebelumnya, Satgas TPPO telah memeriksa 14 ABK yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan awal, kepolisian menemukan indikasi terjadinya perbudakan dan eksploitasi terhadap seluruh ABK Indonesia.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here