-->

Ditengah Larangan Mudik, Kakorlantas Cek Warga yang Boleh Bepergian


Jakarta - Fbinews.net

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengecek penerapan kebijakan pengecualian bepergian di tengah larangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Istiono hendak melihat bagaimana petugas-petugas di lapangan mempraktikkan tahapan-tahapan kebijakan ini.

Kebijakan pengecualian bepergian ini diatur dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kami ke Terminal Pulogebang melihat pelaksanaan langsung, bagaimana mekanisme pengecualian ini yang diperbolehkan perjalanan," kata Irjen Pol Istiono di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020).

Irjen Pol Istiono menegaskan prinsipnya warga tetap dilarang mudik. Namun larangan itu bersifat dinamis, yakni ada pengecualian bagi orang-orang sesuai yang tertuang dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Judulnya tetap dilarang mudik. Karena itu, kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Oleh karena itu, dengan kebijakan baru ini, memang pelaksanaan operasi ini dinamis sesuai perkembangan COVID-19," ujar Irjen Pol Istiono.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan kami laksanakan dengan sepenuhnya dan serius," sambung Irjen Pol Istiono.

Irjen Pol Istiono mengatakan hal-hal yang disorotinya adalah terkait pemeriksaan dokumen persyaratan dan ketersediaan petugas kesehatan manakala ada penumpang yang perlu mendapat penanganan medis.

"Hari ini kami meninjau, di sini tadi saya lihat runut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas. Di sini ada kesehatan, perhubungan untuk mempersyaratkan bagaimana mekanisme dipenuhi, baik dari penjualan tiket online dan di sini dicek administrasinya," jelas Irjen Pol Istiono.

Sebelumnya diberitakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5).

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here