-->

Komplotan Begal Sepeda Motor Satreskrim di Tangkap Polres Sidoarjo


Sidoarjo - Fbinews.net

Komplotan begal sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo. Sembilan tersangka ditangkap terpisah dikawasan Sidoarjo. Satu tersangka lain buron dan masuk DPO polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan, tujuh tersangka sebagai pelaku utama, dua lainnya sebagai penadah kendaraan hasil curian. Dari hasil pemeriksaan satu tersangka atas nama GF, 23 merupakan residivis yang mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu.

"Tersangka GF sebelumnya terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular Kab Sidoarjo pada tahun 2018," kata Kombes Pol Sumardji.

Dikatakan, aksi kelompok begal sadis ini beraksi pada pertengahan April 2020 lalu di Jalan KH Ali Mas'ud, sekitaran Museum Mpu Tantular, Sidoarjo. Dimana korbannya, Arif Fauzan bersama Candra Pratama, dikeroyok hingga kepalanya robek dipukul benda keras lalu sepeda motornya dirampas.

"Saat itu kedua korban berboncengan, melintas di TKP sekitar pukul 00.30 WIB menuju pulang ke rumahnya. Kemudian di Jalan KH. Ali Mas'ud, ia dihadang 8 tersangka mengendarai 4 motor matic. Kemudian kedua korban dikeroyok kepalanya sobek dipukul benda keras," ujar Kombes Pol Sumardji.

Kombes Pol Sumardji menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara. Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan.

"Kepada masyarakat dihimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," ucap Kombes Pol Sumardji.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi dua penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai Pasal 480 KUHP

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here