-->

Setelah 10 hari Buron, Polres Metro Depok Tangkap Provokator Tawuran yang Tewaskan Petugas Cleaning Service


Depok – Fbinews.net

Setelah buron selama 10 hari dari kejaran anggota Reskrim Polsek Sukmajaya, pelaku provokator  atau otak tawuran yang menghilangkan nyawa Adam Bajuri (25), Cleaning Service di Sukmajaya Kota Depok, berhasil ditangkap.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku R als Belut (18), warga Kp.Sugutamu RT.03/05, Bhakti Jaya, Sukmajaya Kota Depok, Minggu (10/5) malam, ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Kerja cepat dan akurat penyelidikan anggota dalam menangkap pelaku R als Belut langsung dipimpin Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab dan dibantu Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Dedi Kurniawan patut di apresiasi," ujar Kombes Pol  Azis didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly, Senin (11/5) di Mapolrestro Depok.

Perlu diketahui R als Belut ini pelaku provokator tawuran yang terjadi antar dua kelompok Gang Masjid dan Kp. Sugutamu.

"Peran pelaku R ini sebagai orang yang menghasut dan memanas-manasi suasana untuk melakukan tawuran terlebih dahulu dan membuat tantangan di media sosial instagram dan pesan group Whatapps," ungkap Kombes Pol Azis.

"Total pelaku yang sekarang berhasil ketangkap ada tiga, sebelummya dua pelaku yaitu AMM (17), dan RS (19), ikut membacok korban ,sudah ditangkap lebih dahulu masing-masing di daerah Cileungsi dan Depok Timur dengan barang bukti Ver serta celurit."

Terpisah Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab menambahkan selama pelarian pelaku R als Belut, bertahan hidup dari usaha odong-odong.

"Jadi selama ini pelaku R kerap pindah-pindah untuk menghilangkan jejak. Tempat yang disinggahi pelaku selama buron menginap di rumah teman Cilodong, ke Bogor selama lima hari dan terakhir di Cempaka Putih dengan bekerja sebagai penjaga odong-odong," ungkap AKP Ibrahim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKP Ibrahim, dikenakan Kasus Penghasutan, Pengeroyokan, Penganiayaan dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 160 Jo 170 Jo 170 Jo 351 KUHP ancaman pidana diatas 10 tahun.

"Butuh peran aktif keluarga khususnya orang  tua dalam mengawasi pergaulan sehari-hari anak dilingkungan. Hal ini bertujuan untuk menghindari mengarah kenakalan remaja seperti tawuran," tutup AKP Ibrahim. 

Sebelumnya tawuran dua kelompok terjadi di Jalan Raya Duta RT.05/05, Cisalak, Sukmajaya Kota Depok, Minggu (3/5) sekitar pukul 04.30 WIB, menewaskan korban Adam Bajuri,25, cleaning service, warga gang Mesjid Cisalak Sukmajaya Kota Depok, akibat luka bacok celurit di sekujur tubuh.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here