-->

Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD jelaskan aturan bagi penumpang pesawat


MBD - Fbinews.net

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya Herdy D. Ubro, SE.,MM  "jelaskan aturan bagi penumpang pesawat Susi air, Trigana air dan Pesewat Perintis Asal Kupang Demonim air agar dapat mematuhi peraturan pemerintah baik Pusat atau Daerah Kab. MBD yang mulai penerbangannya pada tanggal 16 Juni 2020 dengan aturan satu Minggu satu kali untuk ketiga perusahaan penerbangan tersebut.

Mengingat ketiga maskapai tersebut berasal dari wilayah Sona merah "maka setiap maskapai penerbangan wajib membatasi jumlah penumpang dan hanya boleh menampung 70 persen penumpang dari total muatan pesawat. "Hal Ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap maskapai penerbangan, selama masa normal baru. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kargo, karena tidak ada pembatasan muatan. "Lalu tidak boleh ada seat dua baris yang terisi penuh kecuali satu keluarga, kemudian, setiap dua seat hanya boleh diisi satu orang dengan mengosongkan seat samping," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk waktu operasional penerbangan, di Bandara Moa akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 17.30 WIT. Rute penerbangan Susi air dan Trigana air Ambon - Moa mulai hari ini. Dan untuk Penerbangan perintis Demonim air rute penerbangan Kupang - Kisar.

Pemda MBD telah mempertimbangkan segala sesuatu untuk dibukanya kembali aktivitas penerbangan, lanjutnya, hingga saat ini belum terjadi kenaikan signifikan jumlah penumpang. Bahkan jumlah kedatangan rata-rata masih 30 orang. 

Ia menegaskan masyarakat umum sudah bisa melakukan penerbangan, tapi wajib melampirkan surat kesehatan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes usap RT PCR berlaku 7 hari atau tes cepat yang berlaku 3 hari.

"Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 dan SE Kemenhub tidak perlu sertakan surat tugas dari instansi atau surat jalan, tapi kami akan awasi, terutama yang berasal dari daerah yang kami anggap rawan. Selain itu Pemkab. MBD  juga akan merencanakan tes cepat dadakan seperti inspeksi mendadak di Bandara Moa bagi penumpang yang berasal dari kota Ambon, agar selanjutnya di bawah ke tempat karantina untuk menjalani masa karantina selama 14 hari. Katanya..

Jack
 Advertisement Here
 Advertisement Here