-->

Berkas Perkara Ketua Organda Bekasi Dinyatakan P21


Bekasi - Fbinews.net

Berkas perkara AJ Ketua DPC Organda Kota Bekasi, setelah di nyatakan P21, dilimpahkan dari Penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota   Bekasi. 

Terlihat oleh pantauan awak media, AJ saat  menuju  kantor  kejaksaan Negeri  Kota Bekasi didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Dr (Can) KMS. Herman SH,MH,M.SI,CLA, RM. Purwadi A. Saputra SH.MH dan Tommy Irawan SH dari Badan   Advokasi Konsultasi, dan Bantuan Hukum   Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM   MAKN), Istri dan rekan (6/8/20).   

pemeriksaan selesai Sore hari sekitar pukul   17.00 Wib  , AJ (TSK) terlihat  keluar  dari   kantor kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama  tim penasehat hukumnya.  

"Terhadap diri AJ tidak dilakukan  penahanan  Menurut Purwadi SH.MH, selaku penasehat hukum nya, mengenai penahanan setelah  pelimpahan ini sepenuhnya  adalah   merupakan  kewenangan   dari kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Penuntut Umum,"terang nya kepada awak media.

Lanjut RM.Purwadi A.Saputra SH.MH, AJ selaku tersangka juga  memiliki "HAK yang dilindungi oleh Undang-Undang  untuk   mengajukan permohonan agar tidak   ditahan, itulah  sebabnya   dari pihak keluarga AJ bersama kami tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan sekalipun proses hukum tetap berjalan,"kata nya.

Alhamdulilah Ketua Organda Kota Bekasi ini tidak jadi ditahan atau menjadi tahanan Kota oleh Kejari Kota Bekasi selama 20 hari kedepan,"tukas nya.

Sementara itu Dr (Can) KMS. Herman, SH,MH,M.SI,CLA menambahkan, bahwa AJ selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan, disamping  itu  pihak keluarga dan   tim penasehat   hukumnya  menjamin bahwa AJ selaku Tersangka (TSK) tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidananya, serta menyatakan tidak akan mempersulit Pemeriksaan, serta sanggup menghadap sewaktu-waktu diperlukan untuk   kepentingan penyidikan, penuntutan dan/atau peradilan,"tuturnya.

Sebagaimana diketahui   AJ selaku ketua DPC Organda Kota Bekasi dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  378  KUHP yang terjadi pada tahun 2019.

(Red)
 Advertisement Here
 Advertisement Here