Berkas Perkara Ketua Organda Bekasi Dinyatakan P21
Bekasi - Fbinews.net
Berkas perkara AJ Ketua DPC Organda Kota Bekasi, setelah di nyatakan P21, dilimpahkan dari Penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Terlihat oleh pantauan awak media, AJ saat menuju kantor kejaksaan Negeri Kota Bekasi didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Dr (Can) KMS. Herman SH,MH,M.SI,CLA, RM. Purwadi A. Saputra SH.MH dan Tommy Irawan SH dari Badan Advokasi Konsultasi, dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN), Istri dan rekan (6/8/20).
pemeriksaan selesai Sore hari sekitar pukul 17.00 Wib , AJ (TSK) terlihat keluar dari kantor kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama tim penasehat hukumnya.
"Terhadap diri AJ tidak dilakukan penahanan Menurut Purwadi SH.MH, selaku penasehat hukum nya, mengenai penahanan setelah pelimpahan ini sepenuhnya adalah merupakan kewenangan dari kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Penuntut Umum,"terang nya kepada awak media.
Lanjut RM.Purwadi A.Saputra SH.MH, AJ selaku tersangka juga memiliki "HAK yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan, itulah sebabnya dari pihak keluarga AJ bersama kami tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan sekalipun proses hukum tetap berjalan,"kata nya.
Alhamdulilah Ketua Organda Kota Bekasi ini tidak jadi ditahan atau menjadi tahanan Kota oleh Kejari Kota Bekasi selama 20 hari kedepan,"tukas nya.
Sementara itu Dr (Can) KMS. Herman, SH,MH,M.SI,CLA menambahkan, bahwa AJ selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan, disamping itu pihak keluarga dan tim penasehat hukumnya menjamin bahwa AJ selaku Tersangka (TSK) tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidananya, serta menyatakan tidak akan mempersulit Pemeriksaan, serta sanggup menghadap sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan/atau peradilan,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui AJ selaku ketua DPC Organda Kota Bekasi dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi pada tahun 2019.
(Red)
Posting Komentar