-->

Launching Timsus Penindak Pelanggar Prokes Dan Penegak Disiplin Berbasis Komunitas Oleh Kapolsek Neglasari




Kota Tangerang.Fbinews.com


Launching Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 dan Penegak Disiplin berbasis komunitas di lapangan Mapolsek Neglasari oleh Kapolsek Neglasari KOMPOL R. MANURUNG, SH bersama 3 Pilar. Rabu (23/9/2020) 


Hadir dalam kegiatan Wakapolsek Neglasari AKP MULYONO, SE, SH, MM, Kanit Lantas AKP YULIANA, SE, Kanit IK IPTU HADI SUBROTO, Kanit Provos IPDA BUDI, Kasi Trantib Sdr. JOSE AV CABRAL dan Koramil 02 PELTU NANANG.


Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang di bagikan sejumlah 7 Rompi dengan penerima, yaitu :

1. Sdr. AHMAD SUHERI / POPOY (Ketua Karang Taruna.

2. Sdr. ADE DADAY CAHYADI (Ketua LPM).

3. Sdr. AHMAD FAUZI (Ketua KNPI)

4. Sdr. ALEX (Pemuda Pancasila)

5. Sdr. DITA (Ketua PSHT)

6. Sdr. TARUDIN (Ketua RW).

7. Sdr. RUDI BRAM (Ketua RT)


Pada kesempatan tersebut Kapolsek Neglasari KOMPOL R. MANURUNG, SH menerangkan, Dengan meningkatan kasus Covid 19 yang terus terjadi, Ia memerintahkan kepada semua steak holder harus bekerja dengan baik, tidak hanya aparatur keamanan namun semua unsur harus terlibat menangani wabah covid-19.




“ Dengan dibentuknya Timsus covid-19 ini,  yang mana nantinya masing-masing tim akan mengawasi beberapa sektor, yaitu sektor Industri, sektor Pariwisata, sektor Pemukiman dan sektor kegiatan masyarakat," tutur Kapolsek.


Kapolsek juga menyebutkan, untuk cara penindakan bagi pelanggar prokes ada tiga, yaitu situasioner, pencari pelanggar menjaring pelanggar dan merazia pelanggar, untuk sasaran Operasi yustisi seperti pasar, Mall, dan jalan-jalan protokol yang sering dilalui masyarakat. Kapolres meminta semua steak holder untuk menggelorakan melakukan sosialisasi 3M.


Lanjut Kapolsek, Untuk penindakan terhadap prokes Covid 19, bagi individu yang tidak mentaati akan ada sanksi administrasi. Diharapkan kepada semua personel pada saat memberi tindakan hindari sikap arogan selalu dengan pendekatan secara humanis.


" Sanksi yang saat ini digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah dalam penegakan bagi pelanggar Covid 19, bagi individu tersebut akan ada sanksi denda, dan sanksi sosial yang dimaksudkan untuk memberi efek jera dan mengingatkan bahwa peningkatan kasus Covid-19 sudah sangat rawan,” sebutnya.


" Selamat bertugas dan semoga kita semua dapat terhindar serta mencegah Covid 19," pungkasnya.


Kegiatan diteruskan dengan pemasangan rompi tim penindak pelanggar prokes covid-19 kepada masing-masing perwakilan. Untuk situasi Kegiatan sampai dengan selesai berlangsung aman dan terkendali.(Khoer_azis/Ari)




 Advertisement Here
 Advertisement Here