-->

PENANDATANGANAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH KAB. MBD DENGAN KANTOR PERTANAHAN KEP. TANIMBAR




MBD - Fbinews.net

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan rapat kerja penataan dan penertiban aset  Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan penandatangan perjanjian kerja sama dibidang pertanahan serta penyerahan sertifikat  bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati , Senin (7/9/2020).       

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kab. MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,  Kepala BKAD Kab. MBD  dan Pimpinan OPD lingkup Kab. MBD, Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar L. O. Souhuat, A.PTNH beserta staf.
Perjanjian kerja sama Bidang Pertanahan antara Pemerintah Kab. MBD dengan Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Tanimbar tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 900/167/2020 dan Nomor 698/PKS-03.UP.02.03/IX/2020 tertanggal 7 September 2020. Perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara Bupati Maluku Barat Daya dengan Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar pada tanggal  23 Oktober 2019 yang lalu.

Salah satu manfaat dari pelaksanaan kerjasama bidang pertanahan adalah agar terlaksananya identifikasi dan inventarisasi aset tanah Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesesuaian data aset tanah Pemerintah Daerah Kab. MBD  yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 
Kepala Kantor Pertanahan Kep. Tanimbar, L. O. Souhuat, APTNH dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut MOU dengan Bupati MBD  yang dilaksankan pada tahun 2019, dengan disaksikan oleh KPK dan Pemerintah Provinsi Maluku. Tujuan dilaksanakannya MOU antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pertanahan adalah supaya aset Barang Milik Negara (BMN)  yang ada di Provinsi Maluku maupun di Kabupaten/ Kota  didaftarkan untuk memperoleh sertifikat (dilegalkan).
Selain dari legalisasi aset BMN aset Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota , BPN juga berperan dalam  peningkatan Pendapatan Asli Daerah yakni melalui Zona Nilai Tanah (ZNT). ZNT sangat penting dan harus segera dilakukan (updating data)  perubahan data sehingga ada peningkatan nilai tanah. 

Dikesempatan yang sama Sekretaris Daerah, Drs. A. Siamiloy, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Kab. Kepulauan Tanimabar atas kerjasama yang baik sehingga penataan aset yang menjadi harapan kita dapat tercapai.

Pengsertifikatan tanah dan aset sangat dibutuhkan dalam pengembangan perekonomian daerah, terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui ZNT yang bersumber pada  BPHTB (Bea Perolehan Has Atas Tanah dan Bangunan).

Selain itu Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diserahkan urusannya kepada Kabupaten/Kota bila dimaksimalkan akan meningkatkan PAD Daerah. Di Kab. MBD  masih terhambat dengan penetapan NJOP dan ZNT sehingga pendapatan daerah kita masih belum maksimal.

Lebih lanjut  Sekda berharap  penataan aset melalui pengsertifikatan ini dapat dilaksanakan dengan baik karena secara langsung berkaitan dengan kejelasan aset Pemerintah Daerah dan sangat berpengaruh pada neraca keuangan setiap tahunnya. 


Jack
 Advertisement Here
 Advertisement Here