-->

Polsek Kadupandak Bersama 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi, 72 Pelanggar Kena Sanksi



CIANJUR.fbinews.net

Polsek Kadupandak Polres Cianjur menggelar Operasi Yustisi. Sedikitnya 122 orang terjaring operasi Yustisi di antara nya penguna kendaraan bermotor  beserta warga pejalan Kaki 52 orang terkena saksi Lisan 20 sanksi Fisik 50 orang di berikan pembagian Masker bagi yang tidak memiliki masker serta yang melanggar protokol kesehatan terjaring Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Kadupandak , Cianjur, Jawa Barat. Rabu (16/09/2020).

Mereka diketahui mengabaikan dan melanggar aturan wajib kenakan masker berjumlah 72 orang  serta Pembagian masker berjumlah 50 orang. para pelanggar dikenakan Sanki hukum  yakni hukum sosial(Push up).

Para petugas yang turun dalam pemeriksaan Operasi Yustisi tersebut, yaitu KSPKT I (Aiptu Ibrahim), Anggota Binmas (Bripka Yayan Haryadi, Bripka Ricky A.N, SH), Kanit Intelkam (Aipda Gamari, SH), Sertu Nanang Joekarsa (Koramil Kadupandak), Yadi Mulyadi (staff Pol. PP Kec. Kadupandak), Dadang S ( staff Pol PP Kec. Kadupandak), Fuji Siti Nurpauziah (Puskesmas Kadupandak) dan Aa Jaelani SH (Ketua KPMP Kab Cianjur).


Pada kesempatan tersebut Kanit Intelkam Aipda Gamari SH mengatakan, 20 pelanggar bersedia menjalani sanksi hukum sosial  sebagai hukuman atas kelalaian.

" 20 pelanggar dikenakan tindakan tegas, berupa pusp up," sebut Gsmari.

Selanjutnya, Aa Jaelani Ketua KPMP Marcab Kab Cianjur mengatakan dirinya berharap jumlah pelanggar akan  berkurang sampai akhirnya warga taat pada protokol kesehatan yang berlaku untuk memutus rantai penyebaran virus dengan nama ilmiah SARS-CoV-2.

" Dengan adanya ops. yustisi diharapkan warga taat pada protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19," ucap Aa Jaelani.

Lebih lanjut untuk memperketat pengawasan Polsek Kadupandak akan selalu melakukan pemantauan sampai Covid di nyatakan tidak ada lagi.

(Khoer_azis/hms)

 Advertisement Here
 Advertisement Here